Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Caleg DPD yang Digugat karena Edit Foto Berlebihan? Kini, Evi Melenggang ke Senayan

Farouk mendalilkan Evi melakukan pelanggaran administrasi karena menggunakan foto hasil manipulasi sunting atau editing yang berbeda

internet
Foto kanan adalah foto hasil editan untuk pencalegan Evi Apita Maya sebagai calon DPD RI dari NTB saat pemilu lalu. Sedangkan foto kiri adalah foto asli Evi yang tidak diedit. Perubahan foto ini digugat ke Mahmakah Konstitusi (MK) karena Evi mendapat suara besar dan lolos ke DPD RI. 

Ingat Caleg DPD yang Digugat karena Edit Foto Berlebihan? Kini, Evi Melenggang ke Senayan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Calon Anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, tak kuasa menahan rasa haru usai majelis Mahkamah Konstitusi menolak gugatan rivalnya, Farouk Muhammad, dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilu 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Dalam gugatannya, Farouk mendalilkan Evi melakukan pelanggaran administrasi karena menggunakan foto hasil manipulasi sunting atau editing yang berbeda dengan kondisi aslinya saat mengikuti Pemilihan DPD RI 2019.

Foto tersebut disinyalir telah mempengaruhi keputusan pemilih saat pencoblosan 17 April lalu. Evi juga diduga melakukan politik uang.

Evi selaku pihak terkait dalam perkara ini, sengaja datang menghadiri sidang putusan gugatan dari Farouk Muhammad di Gedung MK.

Ia hadir ditemani kakak kandungnya, Antoni Amir.

Keduanya duduk di baris belakang. Sedangkan tim kuasa hukumnya duduk satu baris di depan Evi.

Evi menyatukan kedua tangan dan sesekali menegakkan posisi duduknya saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan.

Dan beberapa kali dia terlihat menghela nafas menanti amar putusan diucapkan majelis MK.

Evi mengernyitkan dahi begitu Ketua MK, Anwar Usama, selaku hakim ketua menyampaikan amar putusan.'

Baca: Download DJ Nanda Lia, DJ Selow, DJ Opus, Dj Aisyah Jamilah, Video Lagu DJ (MP3) Terbaru 2019

Baca: Kena Razia, Waria kepada Petuguas: Seandainya Satu Lawan Satu, Mungkin Bisa Aja Tadi Melawan

Baca: VIDEO Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu (10/8) Aries Waspada Penipuan, Sagitarius Penuh Ketidakpastian

"Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon pihak terkait satu, pihak terkait dua. Dalam pokok permohonan Pemohon, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Anwar Usman.

Caleg DPD NTB dilaporkan ke MK gara-gara foto editannya terlalu cantik.
Caleg DPD NTB dilaporkan ke MK gara-gara foto editannya terlalu cantik. (Kolase KOMPAS.com/IDHAM KHALID dan Dokumen KPU NTB via Kompas.com)

Seketika Evi tersenyum dengan mata berkaca-kaca. Lantas, ia menjabat tangan tim hukum dan kakaknya, Antoni.

Ditemui usai sidang pembacaan putusan, sembari menangis, Evi mengungkap rasa syukur kepada Allah SWT.

"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Jumat barokah ini, keadilan itu sudah terwujud," ucap Evi sambil terisak.

Evi sempat menghentikan pernyataannya kepada awak media karena air mata terus mengalir di pipinya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved