Pelalawan

PT SSS Resmi Tersangka, Inilah 4 Perusahaan di Pelalawan Riau yang Pernah Terjerat Kasus Karhutla

Ditetapkannya PT SSS sebagai tersangka, menambah daftar panjang perusahaan yang beroperasi di Pelalawan yang pernah terjerat kasus Karhutla.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Istimewa
Kapolsek Teluk Meranti Iptu Edy Hatianto dan anggota TNI memadamkan api di Desa Sepekik, Teluk Meranti beberapa waktu lalu. 

PT SSS Resmi Tersangka, Inilah 4 Perusahaan di Pelalawan Riau yang Pernah Terjerat Kasus Karhutla

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka korporasi atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Jumat (9/8/2019) pekan lalu.

Ditetapkannya PT SSS sebagai tersangka, menambah daftar panjang perusahaan yang beroperasi di Pelalawan yang pernah terjerat kasus Karhutla.

Tercatat ada empat perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pelalawan yang tersadung kasus Karhutla, termasuk PT SSS.

Tiga diantaranya sudah diseret ke pengadilan dan telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Baca: Resep Gulai Daging yang Nikmat dan Jadi Favorit Keluarga, Ikuti Resep Ini Biar Nggak Gagal Diet!

Pertama yakni PT Mekar Alam Lestari (MAL) yang terletak di Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan, terjerat kasus Karhutla pada tahun 2009 silah.

Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kasasi kepada Direktur Utama (Dirut) PT MAL Suheri Terta dan Manager Proyek Fahrudin Lubis dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta tahun 2015 lalu.

Pad pertengahan Bulan Mei 2019 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan berhasil mengeksekusi terpidana Suheri Terta dan dijebloskan ke penjara.

Sedangkan terpidana Fahrudin Lubis masih dalam pencarian dan sudah menjadi buronan selama empat tahun.

Perusahaan kedua yakni PT Adei Plantation and Industry yang tersadung kasus Karhutla pada tahun 2013 lalu dan kemudian diseret ke pengadilan pada tahun 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Bos PT Adei Danesuvaran KR Singham divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.

Perusahaan kita yang berkasus dalam perkara Karhutla yakni PT Langgan Inti Hibrindo (LIH) yang terjerat pada tahun 2016 lalu.

Manejer PT LIH Frans Katihokang divonis satu tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung (MA). Setelah sempat divonis bebas pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Terakhir PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang baru ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka tindak pidana Karhutla pekan lalu.

PT SSS yang beroperasi di Pangkalan Panduk Pelalawan terjerat perkara Karhutla tahun 2019 ini. Proses penyidikannya masih berjalan di Mapolda Riau.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved