Berita Riau

Perkebunan Ilegal di Riau Akan Ditertibkan oleh Tim Terpadu, Luasnya Capai 1,2 Juta Hektare

Tim terpadu yang dibentuk oleh Gubernur Riau Syamsuar ini diberinama Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan atau Lahan Secara Ilegal di Riau.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
ILUSTRASI 

Perkebunan Ilegal di Riau Akan Ditertibkan oleh Tim Terpadu, Luasnya Capai 1,2 Juta Hektare

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Menindaklanjuti temuan KPK dan DPRD Riau terhadap banyak perkebunan ilegal di Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau langsung membentuk tim terpadu.

Tim terpadu yang dibentuk oleh Gubernur Riau Syamsuar ini diberinama Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan atau Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau.

Pembentukan tim terpadu tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor Kpts 9111/VIII/2019. SK tim terpadu tersebut ditandatangani langsung oleh Gubri Syamsuar pada tanggal 2 Agutus 2019 lalu.

Tim yang dibentuk oleh Gubri Syamsuar ini terdiri dari tim pengendali, tim operasi, dan tim yustisi. Masing-masing tim memiliki tugas dan tanggungjawab masing-masing.

Baca: Rapat Tim Terpadu Penertiban Lahan Ilegal di Riau Tiba-tiba Tertutup, Wartawan Diusir dari Ruangan

Misalnya tim pengendali tugasnya adalah memberikan arahan dalam dalam perencanaan kegiatan tim, kemudian mengendalikan kegiatan tim, melaksanana evaluasi, dan bertanggungjawab terhadap penertiban penggunaan kawasan atau lahan ilegal serta melaporkan pelaksanaan tugas tim.

Kemudian untuk tim operasi bertugas melaksanakan penyusunan rencana kerja operasional tim, melaksanakan penyusunan rencana anggaran kegiatan dan rencana pemenuhan sarana dan prasarana tim.

Kemudian tim ini juga bertugas melaksanakan kegiatan penertiban serta melaksanakan penegakan hukum dan penindakan terhadap para pelaku penggunaan kawasan atau lahan ilegal serta menindak tegas terhadap aparat pemerintah yang terlibat dalam kegiatan kehutanan, perkebunan, pertambangan secara ilegal.

Sedangkan untuk tim yustisi bertugas melaksanakan penyusunan rencana kerja dan anggaran kegiatan. Kemudian melaksanakan penyelidikan atau pengumpulan bahan dan keterangan penggunaan lahan ilegal. Menerima laporan pengaduan, melakukan proses hukum dan melaksanakan penyidikan.

Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan atau Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau ini melibatkan berbagai unsur. Diantaranya Pemprov Riau, Polda Riau, Korem, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Riau, Bupati dan Walikota se Provinsi Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau serta Kantor Direktorat Pajak Riau.

"Dengan adanya tim ini kita berharap akan ada kejelasan tahapan demi tahapan untuk memulai kegiatan penertiban lahan ilegal ini," kata Gubernur Riau, Syamsuar usai memimpin rapat di Kantor Gubernur Riau, Senin (12/9/2019).

Baca: Tinjau Kebakaran Hutan, Rombongan Menteri LHK, Panglima dan Kapolri Tiba Hari Ini di Riau

Saat disinggung terkait sasaran dari tim yang dibentuk oleh Pemprov Riau ini, Syamsuar mengungkapkan jika tim ini nantinya akan melakukan penertiban terhadap penggunaan lahan ilegal yang menjadi temuan KPK dan DPRD Riau.

"Sasaran apa yang sudah ditemukan KPK dan DPRD Riau, itu yang menjadi perhatian kita," ujarnya.

Sebelumnya KPK menemukan ada sekitar 1 juta hektare perkebunan sawit ilegal di Riau. Sedangkan kalangan DPRD Riau temuanya lebih luas lagi, yakni seluas 1,2 juta hektare lahan perkebunan ilegal di Riau.

"Ini temuannya kan sudah lama, lebih satu tahun. Jadi kita belum tau perkembanganya. Bisa saja kan yang 1,2 juta hektare perkebunan ilegal ini berkurang atau malah justru bertambah. Kita belum tau, nanti akan ketahuan setelah tim turun ke lapangan," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved