Indragiri Hilir

Rampok Ratusan Juta Uang Korban di Inhil Riau, 3 Pelaku Tertangkap Setelah Dapat Timah Panas di Kaki

Polres Inhil akhirnya berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Curas yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Gaung Anak Serka.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Polres Inhil
Ketiga pelaku (baju orange) di hadirkan dalam press Release tindak Pidana Curas yang pimpin oleh Kapolres Inhil di Lobby Mapolres Inhil, Senin (12/8/2019) pukul 10.00 WIB. 

Rampok Ratusan Juta Uang Korban di Inhil Riau, 3 Pelaku Tertangkap Setelah Dapat Timah Panas di Kaki

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHANPolres Inhil akhirnya berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Gaung Anak Serka (GAS).

Ketiga pelaku, antara lain, Dedi, Buyung dan Wis diamankan Sat Reskrim Polres Inhil di Jalan M.H. Thamrin, Provinsi Jambi, Kamis (8/8), sekitar pukul 19.30 WIB.

Ketiga pelaku dihadirkan dalam press Release tindak Pidana Curas yang digelar oleh Polres Inhil Lobby MaPolres Inhil, Senin (12/8/2019) pukul 10.00 WIB.

Menggunakan baju tahanan, ketiganya tampak hadir dengan kondisi kaki dibalut perban setelah mendapat hujaman timah panas dari petugas.

Baca: Bawa Uang Ratusan Juta untuk Beli Kelapa, Pria di Inhil Riau Dirampok dalam Perjalanan

Baca: Marah Istri Selingkuh dengan Pria Muda, Pria ini Malah Tega Bunuh 5 Anaknya

Ketiga pelaku pun hanya bisa menundukkan kepala dan menahan sakit di kaki dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH.

“Tim berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengejaran ke Jambi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing dan Kapolsek GAS.

Kapolres menjelaskan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek GAS Aipda Edi Surya yang di back up oleh beberapa orang personil Reskrim Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

Dari penangkapan ini berhasil disita Barang Bukti (BB), 1 unit Sepeda Motor RX King milik pelaku, 1 buah senjata api, 3 unit Handphone, pakaian pelaku dan Uang sisa curian.

“Pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP ancaman maksimal 12 tahun Penjara,” tutur Kapolres.

Berkat keberhasilan tim Reskrim Polsek GAS mengungkap kasus ini, Kapolres akan memberikan penghargaan untuk mengapresiasi kinerja personilnya tersebut.

“Kerjasama dan kegigihan dari tim yang telah melaksanakan tugas, kami akan memberikan reward penghargaan,” pungkas Kapolres.

Baca: Tindak Tanduk Wabup Kuansing Riau Jalankan Pemerintahan Akan Diawasi Sang Istri

Untuk diketahui, Harpendi alias Anau (43) harus gigit jari setelah kehilangan uang ratusan juta rupiah dalam peristiwa perampokan yang dialaminya di Jalan Lintas Sungai Luar-Sungai Empat, Dusun Simpun, Kelurahan Sungai Empat, Kecamatan GAS, Inhil, Selasa (6/8) sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Anau hanya bisa menyaksikan tas ranselnya berisikan uang tunai senilai Rp. 140 juta beserta KTP beserta surat-surat berharga dibawa kabur oleh pelaku.

Kejadian bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motornya dari Kota Tembilahan ke arah Desa Belantaraya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved