Berita Riau
Sasaran Tim Penertiban Adalah Perusahaan yang Gunakan Lahan Ilegal di Riau, Bukan Petani Kecil
Syamsuar menegaskan, pembentukan tim terpadu penertiban lahan perkebunan ilegal diRiau bukan untuk menertibkan lahan perkebunan milik masyarakat.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Seperti diketahui, menindaklanjuti temuan KPK dan DPRD Riau terhadap banyak perkebunan ilegal di Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau langsung membentuk tim terpadu.
Tim terpadu yang dibentuk oleh Gubernur Riau Syamsuar ini diberinama Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan atau Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau.
Pembentukan tim terpadu tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor Kpts 9111/VIII/2019. SK tim terpadu tersebut ditandatangani langsung oleh Gubri Syamsuar pada tanggal 2 Agutus 2019 lalu.
Tim yang dibentuk oleh Gubri Syamsuar ini terdiri dari tim pengendali, tim operasi, dan tim yustisi. Masing-masing tim memiliki tugas dan tanggungjawab.
Misalnya tim pengendali tugasnya adalah memberikan arahan dalam dalam perencanaan kegiatan tim, kemudian mengendalikan kegiatan tim, melaksanana evaluasi, dan bertanggungjawab terhadap penertiban penggunaan kawasan atau lahan ilegal serta melaporkan pelaksanaan tugas tim.
Kemudian untuk tim operasi bertugas melaksanana penyusunan rencana kerja operasional tim, melaksanakan penyusunan rencana anggaran kegiatan dan rencana pemenuhan sarana dan prasarana tim. Kemudian tim ini juga bertugas melaksanakan kegiatan penertiban serta melaksanakan penegakan hukum dan penindakan terhadap para pelaku penggunaan kawasan atau lahan ilegal serta menindak tegas terhadap aparat pemerintah yang terlibat dalam kegiatan kehutanan, perkebunan, pertambangan secara ilegal.
Sedangkan untuk tim yustisi bertugas melaksanakan penyusunan rencana kerja dan anggaran kegiatan. Kemudian melaksanakan penyelidikan atau pengumpulan bahan dan keterangan penggunaan lahan ilegal. Menerima laporan pengaduan, melakukan proses hukum dan melaksanakan penyidikan.
Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan atau Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau ini melibatkan berbagai unsur.
Diantaranya Pemprov Riau, Polda Riau, Korem, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Riau, Bupati dan Walikota se Provinsi Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau serta Kantor Direktorat Pajak Riau.
"Dengan adanya tim ini kita berharap akan ada kejelasan tahapan demi tahapan untuk memulai kegiatan penertiban lahan ilegal ini," kata Gubernur Riau, Syamsuar usai memimpin rapat di Kantor Gubernur Riau, Senin (12/9/2019).
Saat disinggung terkait sasaran dari tim yang dibentuk oleh Pemprov Riau ini, Syamsuar mengungkapkan jika tim ini nantinya akan melakukan penertiban terhadap penggunaan lahan ilegal yang menjadi temuan KPK dan DPRD Riau.
"Sasaran apa yang sudah ditemukan KPK dan DPRD Riau, itu yang menjadi perhatian kita," ujarnya.
Sebelumnya KPK menemukan ada sekitar 1 juta hektare perkebunan sawit ilegal di Riau. Sedangkan kalangan DPRD Riau temuanya lebih luas lagi, yakni seluas 1,2 juta hektare lahan perkebunan ilegal di Riau.
"Ini temuannya kan sudah lama, lebih satu tahun. Jadi kita belum tau perkembanganya. Bisa saja kan yang 1,2 juta hektare perkebunan ilegal ini berkurang atau malah justru bertambah. Kita belum tau, nanti akan ketahuan setelah tim turun ke lapangan," katanya.
Baca: Aksi Cepat dan Keberanian Rafiq Gagalkan Teror Penembakan, Polisi Berikan Apresisi
Sementara saat disinggung kapak tim ini akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban, Syamsuar belum bisa memastikan. Sebab saat ini tim masih melakukan konsolidasi dan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan lahan perkebunan ilegal.
"Belum bisa kita pastikan tanggal berapa, karena tim sedang melakukan pemetaan apa yang harus dilakukan," ujarnya. (Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono)