Berita Riau
Sasaran Tim Penertiban Adalah Perusahaan yang Gunakan Lahan Ilegal di Riau, Bukan Petani Kecil
Syamsuar menegaskan, pembentukan tim terpadu penertiban lahan perkebunan ilegal diRiau bukan untuk menertibkan lahan perkebunan milik masyarakat.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Sasaran Tim Penertiban Adalah Perusahaan yang Gunakan Lahan Ilegal di Riau, Bukan Petani Kecil
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menegaskan, pembentukan tim terpadu penertiban lahan perkebunan ilegal di Provinsi Riau bukan untuk menertibkan lahan perkebunan milik masyarakat kecil.
Dibentuknya tim ini adalah untuk menertibkan lahan perkebunan dalam skala luas. Baik milik perusahaan maupun perorangan.
"Jadi perlu saya tegaskan lagi, yang akan kita tertibkan ini bukan yang lahan perkebunan milik petani kecil. Jadi jangan sampai nanti muncul isu seolah-olah pembentukan tim untuk menertibkan petani-petani sawit yang kecil, bukan itu," kata Gubri, Senin (12/8/2019).
Baca: Perkebunan Ilegal di Riau Akan Ditertibkan oleh Tim Terpadu, Luasnya Capai 1,2 Juta Hektare
Syamsuar menegaskan, tim terpadu penertiban pengunaan kawasan dan lahan ilegal Provinsi Riau yang dirinya bentuk ini adalah untuk menertibkan lahan perkebunan dalam sekala yang luas.
Tim terpadu ini akan menyasar perusahaan - perusahaan perkebunan menggunakan lahan llegal dalam jumlah yang cukup luas. Bahkan tidak hanya dari perusahaan, tim juga akan menelisik perkebunan milik perorangan yang jumlahnya sangat luas.
"Target kita yang besar-besar saja. Bukan hanya koorporasi, tapi perorangan yang lahan perkebunannya luas, itu juga jadi target kita. Kan bisa saja, satu orang itu punya lahan seribu hektare, itu yang menjadi target kita nanti," katanya.
Kebocoran PAD
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menghitung seberapa besar kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau akibat ulah perkebunan ilegal di Riau. Sebab saat ini Pemprov Riau masih memvalidkan data yang menjadi temuan KPK dan DPRD Riau terkait keberadaan perkebunan ilegal di Riau.
"Belum lagi, yang temuan DPRD Riau 1,2 juta hektare lahan perkebunan ilegal ini kan temuanya sudah setahun yang lalu, karena jumlahnya bisa bertambah, bisa berkurang," kata Gubri Syamsuar, Senin (12/8/2019).
Syamsuar mengungkapkan, bisa saja dari temuan 1,2 juta hektare lahan perkebunan ilegal tersebut jumlahnya berkurang seiring dengan sudah adanya beberapa lahan yang sudah mengurus izinya.
Namun bisa juga luasnya bertambah seiring dengan semakin banyaknya perusahaan dan perorangan yang membuka lahan dikawasan hutan dan perusahaan yang tidak memiliki izin.
"Perkebunan ilegal itukan tidak memiliki izin, kemudian masuk dalam kawasan hutan," katanya.
Sementara saat disinggung terkait penertiban lahan perkebunan yang memiliki izin namun berada didalam kawasan hutan, Syamsuar mengaku belum bisa memastikan.
Sebab jika perusahaan tersebut mengelola kawasan hutan, harus ada izin pinjam pakai, sedangkan untuk diluar kawasan hutan, harus ada izin Hak Guna Usaha (HGU).
Baca: Ini Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan AGUSTUS 2019, Apa Saja Keutamaan Puasa Sunnah Ini ?