Pelalawan
Batin Arifin Diduga Perjualbelikan Lahan di TNTN Pelalawan Riau, Pembeli Ada Mantan Jaksa Terkenal
Sudah jadi rahasia umum, tokoh masyarakat Batin Arifin merambah dan memperjualbelikan lahan TNTN Pelalawan Riau.
Saat dikonfirmasi terkait praktik jual beli lahan di TNTN yang dilakukan tersangka Arifin, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian SIK tidak menampik adanya temuan jual beli tanah di atas lahan negara tersebut.
Namun pihaknya butuh pendalaman lebih lagi terkait perdagangan kawasan TNTN yang diduga dilakukan Arifin.
"Memang ada informasi yang kita temukan di lapangan tentang jual beli, tapi untuk sementara ini kita masih fokus terkait perambahan atau aktivitas perkebunan ilegalnya," beber Kasat Teddy.
Tidak menutup kemungkinan kelak polisi akan melakukan penyelidikan atas jual beli lahan tersebut. Namun kasus yang dikenakan kepada Arifin yakni pembukaan lahan untuk perkebunan di areal TNTN.
Terkait adanya lahan milik Cyrus Sinaga, Kasat Teddy menyebutkan ada mendapat informasi di lapangan selua 300 hektar milik mantan jaksa itu.
Bahkan areal yang sudah ditanami sawit tersebut ikut terbakar pada saat terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pekan lalu.
"Tapi bisa saja orang-orang mengatasnamakan itu. Kita juga tak bisa pastikan. Atau mungkin orang yang berbeda dan memiliki nama serupa. Tapi pelan-pelan akan kita pelajari lagi," tandasnya.
Baca: BREAKING NEWS: Siap-siap Belanja Raya Diskon Hingga 70 Persen Mulai Hari Ini, Catat Jam Pembukaannya
Polres Pelalawan Riau mengamankan seorang warga Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras dalam kasus perambahan di areal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) pada Sabtu (10/8/2019) pekan lalu.
Pelaku yang ditangkap bernama Abdul Arifin yang selama ini dikenal sebagai Batin Hitam Sei Medang.
Batin Arifin diduga mengelola lahan di hutan yang dilindungi oleh negara tersebut.
Bahkan lahan yang telah mengelola secara ilegal mencapai ratusan hektar dan saat ini telah ditanami sawit dan karet oleh oknum masyarakat yang membeli.
Proses penyelidikan atas laporan Balai TNTN tersebut berawal dari munculnya api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Senin (5/8/2019) pekan lalu.
Tim gabungan dan mapolres dan polsek setempat melakukan pemadaman di titik api yang masuk ke areal TNTN.
Ternyata lahan yang dilalap api merupakan perkebunan sawit yang sudah ditanami, padahal areal tersebut dilarang untuk dirambah maupun dikelola oleh siapapun.
Sambil memadamkan api, polisi melakukan penyelidikan atas perkara tersebut agar pelakunya diproses secara hukum. (Tribunpelalawan.com/Johanne Wowor Tanjung)