Mantan Anggota Komisi II DPR, Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Pemeriksaan Korupsi KTP-El
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari merintangi proses pemeriksaan dugaan korupsi KTP-El
Markus meminta Anton mengantar BAP Miryam S Haryani tersebut kepada pengacara Miryam, Elza Syarief di kantornya.
Di sisi lain, Markus menemui Miryam dan memintanya untuk mencabut keterangannya yang menyebut Markus menerima uang dari proyek e-KTP.
"Dengan kompensasi Terdakwa akan menjamin keluarga Miryam S Haryani," kata jaksa.
Baca: KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik, Agus Rahardjo Tandatangani Sprindik
Pada tanggal 17 Maret 2017, sekitar pukul 17.00 WIB, Anton Taufik menemui Elza Syarief di kantornya. Saat itu Miryam sudah ada di kantor Elza.
Kepada Anton, Miryam meminta salinan BAP-nya yang sudah ditandai Anton dan Markus.
Pada tanggal 23 Maret 2017, Miryam S Haryani dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam mencabut keterangan dalam BAP-nya mengenai aliran dana proyek KTP elektronik, termasuk penerimaan Markus sebesar 400.000 dollar AS.
"Pencabutan keterangan pada BAP tersebut mempersulit penuntut umum membuktikan unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain, diantaranya Terdakwa," ujar jaksa.
2. Merintangi pemeriksaan terdakwa Sugiharto di persidangan
Tanggal 10 Maret 2017, Markus menemui pengacara pelaku korupsi lainnya, Robinson.
Saat itu, Robinson merupakan pengacara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.
Baca: Janda Muda Janjian Dengan Korbannya Melalui Facebook Sebelum Dibegal
Amran dan Sugiharto saat itu sama-sama berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Markus menitip pesan lewat Robinson dan Amran agar Sugiharto tak menyebut dirinya sebagai penerima aliran dana e-KTP dalam persidangan.
"Dengan imbalan uang kepada Sugiharto. Atas permintaan tersebut, Robinson menyanggupinya," katanya.
Kemudian, Robinson menyampaikan pesan itu ke Amran dan diteruskan ke Sugiharto. Namun, Sugiharto menolak dan akan tetap menyampaikan keterangan di persidangan sesuai BAP-nya.