Korupsi KTP Elektronik
KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik, Agus Rahardjo Tandatangani Sprindik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka baru kasus Korupsi KTP Elektronik.
KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik, Agus Rahardjo Tandatangani Sprindik
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka baru kasus Korupsi KTP Elektronik.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka baru tersebut.
Agus menyebut tersangka baru kasus korupsi e-KTP itu berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta.
Baca: I Nyoman Dhamantra Diduga Buat Komitmen Fee Impor Hingga Perkilogram Bawang Putih Yang Masuk
Baca: Hari yang Suram bagi Scorpio, Gemini Emosional, Ramalan Zodiak Hari Ini
"Sudah ada, nanti diumumkan, sprindiknya sudah saya tanda tangani. Ada swasta, ada PNS," ujar Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan lebih detail mengenai waktu kapan diumumkannya identitas tersangka baru tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).
"Nanti kita ekspos, kita sudah gelar perkara, tinggal umumkan. Yang jelas lebih dari dua (tersangka)," kata Saut, Senin (1/7/2019).
Saut belum mau membocorkan nama tersangka tersebut. Ia mengaku masih menunggu kesiapan internal KPK sebelum mengungkap nama-nama itu ke publik.
Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini menjerat sejumlah pejabat, salah satunya mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus e-KTP.
Setya dianggap menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang yang dilakukan bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.
Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Ia mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Seret Setya Novanto