Motif 5 Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tegal, Antara Sakit Hati, Cemburu dan Setia Kawan
Pihak kepolisian mengungkap tiga hal yang memicu terjadinya pembunuhan terhadap Nurkhikmah (16).
Sementara, Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menuturkan, ada tiga hal dasar yang memicu terjadinya aksi pembunuhan sadis ini.
"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," sebut Kasatreskrim.
Dia menyebut, salah satu pelaku dari perempuan ini mengaku pernah disakiti korban lantaran kekasihnya direbut.
Kemudian, lanjut dia, pelaku perempuan lainnya mengaku tersinggung dengan perkataan korban, baik lewat dunia maya maupun dalam kesehariannya.
"Dua pelaku yang masih di bawah umur ini sedang menjalani proses pendampingan dari pihak Bapas Pekalongan," lanjutnya.
Sementara, satu di antara para pelaku laki-laki ternyata ada yang menjalin hubungan asmara dengan korban.
"Ya, ada tiga hal mendasar yang memicu sehingga terjadinya kasus pembunuhan mengenaskan ini.
Masing-masing pelaku memainkan perannya masing-masing," cetus Bambang.
Atas tragedi ini, para tersangka akan diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.
"KUHP ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," cetus dia.
Kronologi Penemuan Jasad
Seperti yang diberitakan Kompas.com, jasad yang sudah membusuk itu awalnya diketahui oleh warga karena bau menyengat dari dalam rumah kosong.
Warga yang penasaran akhirnya menelusuri.
Diketahui di dalam rumah ada sebuah karung berisi kerangka manusia dalam kondisi terikat.
Penemuan itu kemudian dilaporkan oleh warga ke Polsek Jatinegara.