Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

176 Orang Narapidana di Riau Hirup Udara Bebas Setelah Terima Remisi HUT Kemerdekaan ke-74 RI

Sebanyak 6.281 orang narapidana di Provinsi Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka HUT Republik Indonesia Ke-74 tahun ini

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU / Rizky Armanda
Gubernur Riau Syamsuar saat memberikan remisi secara simbolis kepada narapidana di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Sabtu (17/8/2019) 

Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Bagi warga binaan yang berstatus tahanan tidak mendapat remisi.

Begitu juga bagi status WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang tidak memenuhi syarat sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012.

Dari jumlah 6.281 orang tersebut, 176 orang narapidana diantaranya yang mendapat remisi dengan langsung bebas.

"176 warga binaan kita mendapat remisi bebas. Mereka bisa kembali berkumpul bersama keluarga masing-masing dan bergaul dengan lingkungan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Riau, M Diah.

Pemberian remisi ini disebutkan Kakanwil, merupakan hikmah peringatan HUT RI bagi warga binaan, sekaligus suatu kebahagiaan bagi pegawai Lapas.

"Jadi suatu kebahagiaan juga, khusus bagi teman-teman pemasyarakatan yang telah mengantar warga binaan dengan sabar dalam menyelesaikan masa pidana," sebutnya.

Narapidana yang bebas ini dipaparkan Diah, tidak hanya yang melakukan tindak pidana umum.

Menurut Diah, ada satu orang narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Ada satu warga binaan Tipikor yang bebas," ungkapnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved