Berita Riau
Raih Remisi Hari Kemerdekaan RI, 92 Napi di Riau Langsung Hirup Udara Bebas
Sebanyak 6.281 orang narapidana di Provinsi Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-74 Republik Indonesia.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 6.281 orang narapidana di Provinsi Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-74 Republik Indonesia.
Remisi diberikan secara simbolis oleh Gubernur Riau, H Syamsuar bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru, Sabtu (17/8/2019).
Sebanyak 6.281 narapidana yang mendapat remisi berasal dari seluruh Lapas dan Rutan di Riau.
Dari Pekanbaru sebanyak 1.094 orang, di mana 29 orang langsung bebas.
Lapas Klas IIB Bengkalis yang mendapat remisi 637 orang dan 21 di antaranya langsung bebas.
Lapas Klas IIA Tembilahan 495 orang dengan 13 orang bebas dan Lapas Klas II A Perempuan Pekanbaru 161 orang dengan napi bebas 5 orang.
Selanjutnya, LPKA Klas II Pekanbaru, narapidana mendapat remisi 76 orang, dan 3 di antaranya bebas.
Lapas Klas II Bangkinang 1.047 orang dengan narapidana bebas 24 orang.
Baca: Siswa SDN 18 Tualang Terima Bantuan Pendidikan dari Alfamart
Baca: Paskibra di Pelalawan Menangis Haru Setelah Berhasil Kibarkan Bendera dengan Lancar
Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian 523 narapidana dengan bebas 12 orang, Lapas Klas III Terbuka Rumbai 36 orang dan tidak ada yang bebas, Rutan Klas IIB Pekanbaru 672 dengan bebas 22 orang.
Lalu Rutan Klas II B Dumai mendapat remisi 404 dengan bebas sebanyak 20 orang.
Rutan Klas II B Rengat 375 orang dengan bebas 11 orang.
Rutan Klas II B Siak Sri Indrapura 68 orang dengan satu narapidana bebas 1 orang.
Cabang Rutan Bagan Siapiapi dapat 342 orang dengan 12 orang bebas, Cabang Rutan Selatpanjang 173 dengan narapidana bebas 1 orang.
Cabang Rutan Kepulauan Meranti 178 orang dengan 2 orang bebas.
Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.