Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Plt Kadiskes Kampar Riau Berang Saat Sidak Puskesmas Bangkinang

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kampar, Dedi Samhudi sempat berang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Bangkinang.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Ikhwanul Rubby
Plt Kadiskes Kampar melakukan sidak ke Puskesmas Bangkinang usai mendapat laporan warga kecelakaan tak mendapat pelayanan yang baik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Plt Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kampar, Dedi Samhudi sempat berang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Bangkinang, Senin (19/8) malam.

Kemarahan Dedi terpicu saat menanyakan perlengkapan kesehatan, pegawai puskesmas tak dapat menunjukkannya.

Sidak ini dilakukan setelah Dedi menerima laporan puskesmas tersebut tidak melayani masyarakat dengan maksimal.

Dalam laporan disebutkan, ada warga yang mengalami kecelakaan dan dalam keadaan kritis pada 17 Agustus lalu tidak dilayani puskesmas. Sidak dilakukan tanpa ada pemberitahuan.

Saat tiba di lokasi, Dedi mendapati puskesmas yang seharusnya beroperasi 24 jam pintunya dalam kondisi tertutup.

Plt Kadiskes kemudian mengecek seluruh peralatan dan fasilitas puskesmas tersebut.

Dedi sempat berang ketika fasilitas yang ditanyakan berupa perlengkapan dan peralatan kesehatan yang mestinya tersedia tidak dapat ditunjukkan petugas yang bertugas pada malam itu.

"Kita sudah selalu ingatkan kepada kepala puskesmas dan segenap petugas untuk selalu siaga melayani masyarakat. Namun sangat disayangkan masih saja ada yang tidak mengindahkannya," katanya.

Ia mengatakan, perilaku tidak baik ini membuat masih banyak masyarakat yang ditelantarkan.

"Saya atas nama kepala dinas kesehatan mohon maaf kepada masyarakat yang tidak bisa kami layani dengan baik dan saya berjanji ke depan kita akan membenahi semua fasilitas kesehatan," ucapnya.

Dedi menambahkan dari dinas selalu mengingatkan kepada mereka yang bertugas untuk tidak menelantarkan pasien.

"Saya sudah berikan teguran lisan terhadap petugas yang tidak bisa memberikan layanan yang baik, tidak tutup kemungkinan dikenakan skorsing atau pemutusan hubungan kerja jika tiada perbaikan," tutup Dedi. (Tribunpekanbaru.com/ikhwanul rubby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved