PENGAKUAN Tika Herli: Ibu Muda yang Dihukum Mati Setelah Rencanakan Pembunuhan kepada Ibu dan Anak

Ibu Muda Divonis Mati Rencanakan Pembunuhan Ibu dan Anak, Ini Pengakuan Blak-blakan Tika Herli.

Instagram
Tika Herli 

PENGAKUAN Tika Herli: Ibu Muda yang Dihukum Mati Setelah Rencanakan Pembunuhan kepada Ibu dan Anak

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ibu Muda Divonis Mati Rencanakan Pembunuhan Ibu dan Anak, Ini Pengakuan Blak-blakan Tika Herli.

Seorang ibu muda di Pagar Alam, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pagar alam. 

Ibu muda bernama Tika Herli (31) ini dinyatakan bersalah telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Ponia (31) dan anaknya Selvia (13). 

Selain Tika Herli, dua terdakwa lain yaitu Riko (20) dan JF (17) yang terlibat kasus ini. 

Riko dan JF adalah orang yang disewa Tika Herli untuk menghabisi Ponia dan Selvia.

Riko divonis serupa dengan Tika Herli yaitu hukuman mati.

Sementara JF dikenakan hukuman 10 tahun penjara.  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam dengan Hakim Ketua, M Martin Helmi SH, Anggota hakim I Agung Hartanto SH MH, dan Anggota Hakim II Raden Anggara SH MH, dalam pembacaan keputusanya memvonis dua tersangka dengan hukuman mati.

Baca: BREAKING NEWS: Masih Berasap, Pagi Ini Terpantau 59 Hotspot di Riau

Baca: MENGUAK Fenomena Ayam Kampus: Ada yang Sejak SMA Hingga Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari

Baca: Sholat Istikharah Untuk Memilih Jodoh, Niat Sholat Istikharah: Doa dan Tata Cara Sholat Istikharah!

Hakim menilai karena kedua tersangka telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.

Namun dalam keputusan ini kedua terdakwa masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk menentukan banding tidaknya keputusan tersebut. Dan apabila dalam 7 hari kedepan tidak ada laporan maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang.

Terkait keputusan ini Ida (50) Nenek dari Korban Ponia dan Selfi usai persidangan mengatakan, jika pihak keluarga besar korban sangat bersyukur dengan vonis mati terhadap kedua tersangka yang dikenakan oleh majelis hakim.

Pasalnya pihaknya menilai kedua tersangka tersebut sudah dengan kejam dan sengaja menghilangkan nyawa cucunya.

"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar pak," katanya.

Baca: Dua Adik Julia Perez Terlibat Pertengkaran Berdarah, Ruben Onsu Ikut Angkat Bicara, Ada Apa?

Baca: Download Lagu DJ Opus terbaru (MP3), Lagu Populer DJ Opus, Lagu DJ Opus yang Asik Didengar - Video

Baca: BREAKING NEWS: Hingga Kini, 2.730 Warga Pelalawan Terserang ISPA, Kabut Asap Menebal di Riau

Kesaksian Membunuh

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved