Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Aliansi Peduli Buruh di Riau TOLAK Revisi UU Ketenagakerjaan, Ada Celah PHK Besar-besaran

Aliansi Peduli Buruh di Riau tolak revisi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan, ada celah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Aliansi Peduli Buruh di Riau TOLAK Revisi UU Ketenagakerjaan, Ada Celah PHK Besar-besaran 

Aliansi Peduli Buruh di Riau TOLAK Revisi UU Ketenagakerjaan, Ada Celah PHK Besar-besaran

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aliansi Peduli Buruh di Riau tolak revisi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan, ada celah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.

Aliansi Peduli Buruh Riau menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan.

Baca: BREAKING NEWS : Pasar Terapung di Riau Membara Dilalap Api, Belum Dilaporkan Ada Korban Jiwa

Baca: Hotspot di Riau Hari Ini 115 Titik di Pelalawan Naik Jadi 32 Titik, Jarak Pandang Hanya 2 Kilometer

Baca: Kemarau di Riau Belum Berakhir, Hujan Turun di Pelalawan Hanya 15 Menit

Penolakan ini dinyatakan oleh sejumlah organisasi dalam keterangannya kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (22/8/2019).

Rian Adli, selaku koordinator, menyebutkan organisasi yang tergabung dalam aliansi ini.

Antara lain, Serikat Pekerja Sungai Petai (SPSP), Serikat Pekerja Patriotik Indonesia (SPPI), Forum Studi Perlawanan Rakyat, Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Wilayah Riau, Forum Komunikasi Mahasiswa Kampar se-Indonesia (FKMKI) dan Kelompok Nelayan Selais.

‎Rian mengemukakan, revisi UU Ketenagakerjaan sangat memberatkan kaum buruh.

Menurut dia, revisi jika jadi dilakukan, tanda tidak adanya penghargaan terhadap buruh.

"Hanya memperkaya segelintir orang saja," katanya.

Ia menyoroti tentang rencana pemberian pesangon minimal bekerja 9 tahun.

Menurut dia, hal ini akan memberi celah kepada perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran untuk menghindari pemberian pesangon.

Baca: Rancangan Anggaran di Riau, Naik Rp 201 Miliar APBD Perubahan Kuansing Diajukan Rp 1.6 Triliun

Baca: Karhutla di Riau Terjadi di Tepi Sungai Nilo, Video Kebakaran Beredar di Medsos

Baca: Pasar Gawai di Riau, Beli Smartphone di Erafone Minimal Rp 1 Juta Dapat 1 Undian Happy EraVersary

"Tak hanya pesangon, ketentuan kontrak yang awalnya tiga tahun menjadi lima tahun, jadi dasar untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dari keringat buruh," tandas Rian.

Ia menambahkan, sistem outsourcing juga akan menimbulkan ketidakpastian status pekerja.

Pihaknya mengindikasikan revisi UU cenderung akan memberi keuntungan bagi pemilik modal.

Dalam keterangannya, Rian menyinggung aksi buruh pada satu hari jelang Peringatan HUT RI ke-74, 16 Agustus 2019 di Jakarta, yang berujung ditangkapnya 21 orang buruh.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved