Berita Riau
Aliansi Peduli Buruh di Riau TOLAK Revisi UU Ketenagakerjaan, Ada Celah PHK Besar-besaran
Aliansi Peduli Buruh di Riau tolak revisi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan, ada celah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Aliansi Peduli Buruh di Riau TOLAK Revisi UU Ketenagakerjaan, Ada Celah PHK Besar-besaran
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aliansi Peduli Buruh di Riau tolak revisi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan, ada celah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.
Aliansi Peduli Buruh Riau menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan.
Baca: BREAKING NEWS : Pasar Terapung di Riau Membara Dilalap Api, Belum Dilaporkan Ada Korban Jiwa
Baca: Hotspot di Riau Hari Ini 115 Titik di Pelalawan Naik Jadi 32 Titik, Jarak Pandang Hanya 2 Kilometer
Baca: Kemarau di Riau Belum Berakhir, Hujan Turun di Pelalawan Hanya 15 Menit
Penolakan ini dinyatakan oleh sejumlah organisasi dalam keterangannya kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (22/8/2019).
Rian Adli, selaku koordinator, menyebutkan organisasi yang tergabung dalam aliansi ini.
Antara lain, Serikat Pekerja Sungai Petai (SPSP), Serikat Pekerja Patriotik Indonesia (SPPI), Forum Studi Perlawanan Rakyat, Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Wilayah Riau, Forum Komunikasi Mahasiswa Kampar se-Indonesia (FKMKI) dan Kelompok Nelayan Selais.
Rian mengemukakan, revisi UU Ketenagakerjaan sangat memberatkan kaum buruh.
Menurut dia, revisi jika jadi dilakukan, tanda tidak adanya penghargaan terhadap buruh.
"Hanya memperkaya segelintir orang saja," katanya.
Ia menyoroti tentang rencana pemberian pesangon minimal bekerja 9 tahun.
Menurut dia, hal ini akan memberi celah kepada perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran untuk menghindari pemberian pesangon.
Baca: Rancangan Anggaran di Riau, Naik Rp 201 Miliar APBD Perubahan Kuansing Diajukan Rp 1.6 Triliun
Baca: Karhutla di Riau Terjadi di Tepi Sungai Nilo, Video Kebakaran Beredar di Medsos
Baca: Pasar Gawai di Riau, Beli Smartphone di Erafone Minimal Rp 1 Juta Dapat 1 Undian Happy EraVersary
"Tak hanya pesangon, ketentuan kontrak yang awalnya tiga tahun menjadi lima tahun, jadi dasar untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dari keringat buruh," tandas Rian.
Ia menambahkan, sistem outsourcing juga akan menimbulkan ketidakpastian status pekerja.
Pihaknya mengindikasikan revisi UU cenderung akan memberi keuntungan bagi pemilik modal.
Dalam keterangannya, Rian menyinggung aksi buruh pada satu hari jelang Peringatan HUT RI ke-74, 16 Agustus 2019 di Jakarta, yang berujung ditangkapnya 21 orang buruh.
"Buruh wartawan dalam menjalankan tugasnya pun mendapatkan intimidasi. Empat jurnalis dihambat dalam meliput berita," ungkapnya. Ia mengecam segala bentuk tindakan represif terhadap buruh dan jurnalis pada aksi di Jakarta itu.
Baca: JADWAL LENGKAP Pelantikan Anggota DPRD Riau dan DPRD Kabupaten dan Kota, Siapa Ketua DPRD Riau?
Baca: PENGAKUAN Istri Anggota TNI di Riau yang Ditinggal Tugas ke Atambua, Baru Pertama Kali Ditinggalkan
Baca: Karhutla di Riau Akibatkan KABUT ASAP di Riau dan Udara TIDAK SEHAT di Inhu, Warga Kurangi Aktifitas
Oleh karena itu, Rian menyampaikan beberapa tuntutan.
Antara lain, menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003, menolak upah murah dan meminta realisasi upah minimum di Riau, serta menolak sistem outsourcing.
"Tenaga buruh jangan dipakai hanya untuk menguntungkan perusahaan saja," pungkas Rian.
Aliansi Peduli Buruh di Riau TOLAK Revisi UU Ketenagakerjaan, Ada Celah PHK Besar-besaran. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)