Cabuli Anak 9 Tahun, Warga Mojokerto Divonis Kebiri Kimia, Bikin Fungsi Testis Hilang Alias Mandul

Pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muh Aris merupakan terpidana pertama yang divonis hukuman kebiri kimia.

Editor: Muhammad Ridho
ISTIMEWA
Muh Aris (20) dihukum kebiri kimia 

Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Ia mengungkap beberapa alasannya.

"Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya.

Alasan kedua, sambung Reza, di sini, kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas.

"Kemudian di luar, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas."

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dosa Aris Pemuda yang Rudapaksa 9 Anak Diganjar Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia dan Prosesnya?, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/26/dosa-aris-pemuda-yang-rudapaksa-9-anak-diganjar-kebiri-kimia-apa-itu-kebiri-kimia-dan-prosesnya?page=all.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved