Cabuli Anak 9 Tahun, Warga Mojokerto Divonis Kebiri Kimia, Bikin Fungsi Testis Hilang Alias Mandul

Pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muh Aris merupakan terpidana pertama yang divonis hukuman kebiri kimia.

Editor: Muhammad Ridho
ISTIMEWA
Muh Aris (20) dihukum kebiri kimia 

Cabuli Anak 9 Tahun, Warga Mojokerto Divonis Kebiri Kimia, Bikin Fungsi Testis Hilang Alias Mandul

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muh Aris merupakan terpidana pertama yang divonis hukuman kebiri kimia.

Selain dikibiri kimia, Muh Aris juga dijatuhi kukuman 12 tahun kurungan. Hukuman itu dijatuhkan setelah ia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Pemuda 20 tahun itu juga diganjar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Vonis kebiri kimia baru pertama kali diterapkan di Mojokerto dan Aris lah pelaku kejahatan seksual pertama yang mendapatkannya.

Keputusan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Aris menimbulkan polemik.

Ada yang tidak setuju atas nama hak asasi manusia.

Baca: Ketua PN UNGKAP Alasan Jatuhnya Vonis Kebiri Untuk Muh Aris, Terpidana Kebiri Perdana Ini Buat Geram

Baca: MENGENAL Hukum Kebiri Kimia yang Dijalani Pemuda 20 Tahun Setelah Cabuli 9 Anak

Sementara itu, putusan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Aris mengacu pada Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016 dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.

Sebenarnya apa itu kebiri kimia?

Pada pria, kebiri merupakan prosedur di mana seseorang akan kehilangan fungsi testisnya sehingga mereka kehilangan libido dan mandul.

Suntik kebiri buat pedofilia.
Suntik kebiri buat pedofilia. (shutterstock)

Melansir dari hellosehat.com, kebiri terbagi menjadi dua jenis, yakni kebiri fisik dan kebiri kimia.

Kebiri fisik bersifat permanen sebab organ seks ekstrenal pelaku pemerkosaan akan diamputasi.

Akibatnya, pelaku akan kekurangan hormon testosteron dan dorongan seksual pun akan berkurang.

Berbeda dengan kebiri fisik yang permanen, kebiri kimia bersifat sementara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved