Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pamer Punya Senpi dan Ancam Tembak, Pria Mabuk Ini Tewas Dengan Leher Tergorok

Janson alias Acun (45), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung tewas seketika di tangan MS.

Foto/net
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM Janson alias Acun (45), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung tewas seketika di tangan MS. 

Janson tewas dengan leher tergorok begitu ia usai mengancam bakal menembak orang lain. 

Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan MS, tersangka kasus pembunuhan di Pekon Tanjung Gunung, Kecamatan Pulau Panggung. 

MS menghabisi nyawa Janson alias Acun (45), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.

Edi menjelaskan, peristiwa ini terjadi di tempat latihan ayam yang disebut warga sekitar sebagai tempat ngetren ayam.

Saat itu MS datang bersama teman-temannya lalu mabuk-mabukan, Minggu (25/8/2019) sore. 

"Korban datang bersama teman-temannya ke tempat berlatih ayam sambil minum-minuman keras," kata Edi.

Tiba-tiba, terjadilah percekcokan antara korban dengan Ikhwani, kakak MS.

Namun, belum diketahui masalah apa yang menjadi pemicu percekcokan. 

Mendengar cekcok antara kakak dan korban, MS datang ke lokasi tersebut.

Baca: Isteri Temukan Lipstik di Mobil Suaminya, Pria Ini Mengaku Ingin Jadi Wanita & Ubah Kelaminnya

Pada saat itu korban mengancam membunuh Ikhwani dengan senjata api yang dibawanya. 

Belum sempat korban mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya, tersangka MS langsung menyekap korban dari belakang.

Sejurus kemudian, MS menghunuskan pisau ke leher korban dan menggoroknya.

Korban pun roboh bersimbah darah hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Setelah itu, MS kabur dan membuang pisau yang dibawanya.

Baca: Kaltim Jadi Ibukota Baru Untuk Indonesia, Ini 5 Keunggulan Kaltim Yang Buat Jokowi Kepincut

Namun, sampai saat ini polisi belum tahu apakah korban benar-benar membawa senjata api.

"Senjata yang dimaksud korban tersebut entah ada atau tidak. Bisa juga sekadar ancaman. Namun pelaku langsung menyambut leher korban dari belakang," ujar Edi. 

Setelah itu, tersangka pergi karena di lokasi sudah ramai.

Banyak saksi yang melihat peristiwa tersebut. 

Dalam penangkapan tersangka, Tekab 308 melakukan pendekatan persuasif.

Tiga jam setelah peristiwa itu, tersangka menyerahkan diri ke Tekab 308 Polres Tanggamus.

Tersangka MS akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup. 

Dalam pemeriksaan, MS mengaku kesal karena korban mengancam membunuh kakak kandungnya.

"Dia bilangnya, 'Diam kamu. Nanti saya tembak.' Sambil pegang tas. Makanya langsung saya spontan melindungi kakak saya," kata MS. 

Di sisi lain, Polres Tanggamus meminta masyarakat tidak menyebarkan foto dan video terkait peristiwa tersebut.

"Kami minta masyarakat jangan menyebarkan foto dan video ke sarana dan media apa pun. Permasalahan ini sudah ditangani pihak kepolisian," ujar Edi. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Lampung Ini Membunuh Pengancam Sang Kakak, https://www.tribunnews.com/regional/2019/08/26/pria-di-lampung-ini-membunuh-pengancam-sang-kakak?page=all.


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved