Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Selamatkan Uang Negara Rp 403 Juta, KPPBC Pekanbaru Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Penulis: ihsan | Editor: ihsan
foto/isitmewa
Rokok ilegal atau pita cukai berhasil diamankan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, akhir pekan kemarin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Pekanbaru, AG Aryani mengatakan, tercatat 1.090.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diamankan.

Rokok ilegal tersebut dibawa dengan menggunakan empat sarana pengangkut.

Penangkapan terjadi pada Jumat (23/8) lalu di beberapa lokasi berbeda.

“Dari penangkapan itu, potensi keuangan negara bidang cukai yang dapat diselamatkan mencapai Rp 403 juta lebih," sebut AG Aryani, Selasa (27/8/2019).

Setelah dilakukan penggagalan peredaran rokok ilegal dibeberapa titik yang berbeda, KPPBC mengambil proses lebih lanjut.

"Kami memproses seluruh hasil penindakan tersebut. Jutaan batang rokok, sarana pengangkut berikut sopir dan awaknya dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru," terangnya.

Aryani juga menambahkan, selain melakukan penindakan, petugas Bea Cukai juga menghimbau dan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pedagang tidak menjual rokok ilegal.

Jika masyarakat menemukan atau mengetahui ada penjualan rokok ilegal tanpa pita bea cukai maka bisa melaporkannya ke pihak KPPBC Pekanbaru.

Selain itu dia menegaskan, KPPBC Pekanbaru sangat komit untuk terus menertibkan rokok ilegal dan produk ilegal lainnya.

“Kami akan terus menertibkan rokok ilegal yang merugikan keuangan negara ini,” imbuhnya.

Sebelumya, petugas dari KPPBC TMP B Pekanbaru, juga berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal.

Dalam operasi penindakan yang digelar petugas Bea Cukai Pekanbaru ini, berhasil diamankan truk ekspedisi, yang membawa rokok-rokok tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved