Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Peserta: 4 Orang Rp 640 Ribu, Mending Pindah ke Asuransi Swasta

Seperti diketahui, setiap tahun BPJS Kesehatan terus mengalami defisit bahkan dengan nilai yang terus meningkat.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Peserta: 4 Orang Rp 640 Ribu, Mending Pindah ke Asuransi Swasta 

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, Peserta: 4 Orang Rp 640 Ribu, Mending Pindah ke Asuransi Swasta

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah terus berupaya untuk mencari jalan keluar atas permasalahan defisit BPJS Kesehatan.

Usulan paling gres dari Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah menaikkan iuran BPOJS Kesehatan 100 persen atau dua kali lipat.

Seperti diketahui, setiap tahun BPJS Kesehatan terus mengalami defisit bahkan dengan nilai yang terus meningkat. Bahkan, hingga akhir tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi bakal defisit hingga Rp 32,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian membuat usul untuk menaikkan besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pun mengatakan, Peraturan Presiden terkait kenaikan upah ini telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo dan akan segera ditandatangani. Kabarnya, mulai berlaku 1 Januari 2020 nanti.

Banyak pihak keberatan dengan langkah pemerintah tersebut. Pasalnya, besaran kenaikan iuran dinilai terlalu tinggi.

Padahal sejak awal tahun, pemerintah pun telah menggaungkan hal ini lantaran besaran iuran BPJS Kesehatan yang sudah terlalu murah (underpriced). 

Iuran JKN BPJS Kesehatan terakhir kali mengalami kenaikan sejak tahun 2016 lalu.

Dalam pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa kenaikan iuran adalah kewajiban yang perlu dilakukan dalam dua tahun sekali.

Namun, untuk kenaikan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II dan kelas III, pertimbangan utamanya harus berdasarkan pada kemampuan untuk membayar dan daya beli masyarakat.

Sementara itu, kenaikan iuran kelas I harus didasarkan pada survei kemauan masyarakat untuk membayar.

Masyarakat keberatan

Kenaikan besaran iuran JKN dinilai justru membuat masyarakat enggan untuk menggunakan layanan yang diberikan oleh negara tersebut.

Sebab, nilai kenaikan iuran cukup fantastis. Untuk peserta kelas I naik 100 persen. Artinya, peserta harus membayar Rp160.000 per bulan dari saat ini yang hanya dikenakan Rp 80.000 per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved