Pengantin Baru Cabuli Adik Ipar Yang Masih Siswi SMP 14 Tahun, Ketagihan Sampai 7 Kali Begituan

M Faisal sudah 7 kali mencabuli adik kandung isterinya yang baru ia nikahi 4 bulan lalu. Keduanya kepergok berduaan tanpa busana di kamar mandi

Kolase dari beberapa sumber
Ilustrasi 

M Faisal sudah 7 kali mencabuli adik kandung isterinya yang baru ia nikahi 4 bulan lalu. Keduanya kepergok berduaan tanpa busana di kamar mandi.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pengantin baru dilaporkan isterinya yang baru saja ia nikahi selama 4 bulan lalu ke polisi.

Ia dilaporkan istrinya sendiri lantaran perilaku bejat yang telah dilakukannya.

Adalah M Faisal (26) sosok pria yang dilaporkan oleh istrinya TI (26) ke polisi, lantaran kepergok menggauli adik kandung istrinya di kamar mandi.

Melansir dari laman Tribunnews.com, TI tak tahan lagi melihat kelakuan bejat suaminya, yang selama ini menggauli adik kandungnya diam - diam di rumah mereka sendiri.

M Faisal adalah warga Dupak Bandarejo, Surabaya baru menikah 4 bulan dengan TI.

Pasangan pengantin baru ini tinggal di sebuah rumah kos sejak April 2019. Mereka ditemani adik TI, berinisal CT (14).

Baca: Kasasinya Ditolak dan Harus Mendekam di Penjara, Ahmad Dhani Takut Ditinggalkan Mulan Jameela

Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, TI membawa adiknya untuk tinggal bersamanya dan suami karena kedua orang tuanya telah bercerai.

Namun, niat baik itu justru membawa bencana bagi CT. Adiknya justru dicabuli oleh suaminya sendiri.

Perbuatan bejat M Faisal ini bermula dari dirinya sering mengintip CT berganti pakaian.

Melihat korban yang masih SMP, nafsu Faisal memuncak, padahal istrinya selalu memberikan nafkah batin.

Baca: Jokowi Disarankan Berkantor di Papua, Wasekjen Gerindra: Jokowi Raih 90 Persen Suara Saat Pilpres

M Faisal, sosok pria yang menggauli adik iparnya sendiri dan kepergok oleh istrinya
(M Faisal, sosok pria yang menggauli adik iparnya sendiri dan kepergok oleh istrinya, Surya)

"Selama menikah empat bulan, perilaku pelaku dua bulan nampak aslinya bahwa dia itu bejat, karena pada saat korban ganti pakaian diintip sehingga menimbulkan nafsu berulang."

Faisal melakukan aksi bejatnya, saat istrinya bekerja atau tak ada di rumah.

Kelakuannya terbongkar saat, istrinya sendiri memergoki ia dan adik iparnya berada di dalam kamar mandi tanpa busana.

TI pun langsung melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya, dan tersangka langsung diamankan pada Rabu (28/8/2019).

Tersangka mengaku bahwa ia sudah menggauli adik iparnya lebih dari 5 kali. Saat melancarkan aksinya ia memegangi tangan korban dan merayunya agar tidak berteriak.

"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang kedelapan kali tidak jadi karena ketahuan," ungkap tersangka.

Baca: Iuran BPJS Diusulkan Naik: Kelas I Rp160.000, II Rp110.000 & Kelas III Rp42.000, Ini Kata Menkes RI

Peristiwa Serupa Juga Terjadi Pada Siswi SMA

Seorang pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Rabu (28/8/2019).

Penangkapan itu diawali oleh pelaporan ibu korban yang anaknya diduga dicabuli oleh mantan pamannya sendiri.

Pascapelaporan itu, Polres Majalengka langsung mengamankan pelaku berinisial AM (33) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka yang mencabuli anak berusia 16 tahun berinisial NA.
Saat konferensi pers digelar, Rabu (28/8/2019) Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengintrogasi pelaku tersebut.

Hasil pengakuan pelaku, pelaku membatah bahwa sudah mencabuli gadis tersebut. Ia mengatakan, perbuatan tak senonoh itu didasari suka sama suka.

"Kami sudah melakukan perbuatan itu sebanyak 20 kali," ujar pelaku saat diintrogasi Kapolres Majalengka, Rabu (28/8/2019).

Baca: Senjata SS1 V2 Dirampas Massa Saat Kerusuhan Papua, Ternyata Spesifikasinya Sesuai Standar NATO

Pelaku menambahkan, dirinya sudah berhubungan status pacaran selama 1 tahun terakhir.

Ia juga menjanjikan, bahwa ke depannya akan menikahi korban dengan memberikan satu buah rumah.

"Saya pacaran sama dia (korban) selepas bercerai dengan bibinya," ucap pelaku.

Selain itu, atas pengakuan pelaku, selama melakukan hubungan suami istri, dirinya selalu melakukan perbuatan tersebut di kos-kosan.

"Selama 20 kali berhubungan badan, selalu di kos," kata pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta.

Baca: Foto Selir Cantik Raja Thailand Terbangkan Pesawat Hanya Pakai Tanktop Buat Jebol Situs Resmi Istana

Pelaku juga mengakui, bahwa dirinya mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang kedua atas UU RI Nom 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved