Oknum Guru PNS Cabuli 10 Orang Muridnya Sampai Tamat Sekolah, Modusnya Korban Diberi Uang dan Ponsel
Kasus Oknum Guru Cabuli Murid kembali terjadi. Seorang guru ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli muridnya
Oknum Guru PNS Cabuli 10 Orang Muridnya Sampai Tamat Sekolah, Modusnya Korban Diberi Uang dan Ponsel
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus Oknum Guru Cabuli Murid kembali terjadi. Kali ini H (31), seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian karena diduga mencabuli muridnya yang berusia 13 tahun.
Penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, penangkapan HI berdasarkan laporan orangtua korban serta hasil penyelidikan.
"Setelah semua penyelidikan rampung, HI ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Mulia Baru, Ketapang," kata Yury, Jumat (30/8/2019).
Dari hasil pemeriksaan, tindakan bejat guru PNS kepada muridnya ini telah dilakukan sejak 2015 saat korban duduk di kelas IV.
"Sejak 2015, perbuatan cabul sering dilakukan, bahkan sampai korban tamat sekolah".
"Perbuatan terakhir pada 25 Agustus kemarin," ucapnya.
Yury menjelaskan, modus perbuatan pelaku pertama kali adalah mengajak korban ke ruangan kepala sekolah.
Saat duduk berhadapan, pelaku langsung melancarkan aksi.
Pelaku kemudian memberi uang dan ponsel kepada korban.
Kapolres Ketapang AKBP Yury Hidayat mengatakan, HI (31), guru sekolah dasar negeri (SDN) di Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku telah mencabuli 10 muridnya.
"Dari pengakuan tersangka, setidaknya diduga ada 10 korban lain," kata Yury, Jumat (30/8/2019).
Dari keterangan HI, pencabulan dilakukan pelaku dalam waktu dan tempat berbeda.
Terhadap korban anak usia 13 tahun, tersangka mengakui telah berbuat cabul selama empat tahun.