Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Ungkap Keanehan Pencabulan yang Dilakukan Oknum Guru pada 10 Muridnya

Polisi Ungkap Keanehan Pencabulan yang Dilakukan Oknum Guru pada 10 Muridnya

Editor: Budi Rahmat
foto/net
Polisi Ungkap Keanehan Pencabulan yang Dilakukan Oknum Guru pada 10 Muridnya 

Dijelaskan Eko, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap korban berinisial KP dengan modus mengajak korban ke ruangan Kepala Sekolah Kepsek untuk mencoba sepatu.

Saat duduk berhadapan tersebut tersangka mengangkat kaki kiri korban dan menekankannya ke bagian alat vitalnya.

"Setelah melakukan aksinya tersangka memberi uang bahkan handphone ke korban."

"Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terbilang cukup aneh dan baru."

"Seperti adanya kelainan, lantaran melampiaskan keinginannya dengan menempelkan alat vital ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain," ujarnya.

Sampai saat ini dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada sembilan korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Oknum Guru SD di Ketapang Cabuli 10 Muridnya, Sudah Lakukan Aksinya sejak 2015, Ini Modus Pelaku, 

Polisi Ungkap Keanehan Pencabulan yang Dilakukan Oknum Guru pada 10 Muridnya

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved