Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kenal 4 Hari, Langsung Menikah, Roni Tega Banting Anak Sang Istri yang Berumur 15 Bulan Hingga Tewas

Pembunuhan terhadap seorang bayi yang berusia lima belas bulan di Bekasi oleh ayah tirinya menyisakan kisah yang menyayat hati.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS
Danis Aprilia (36) ibu kandung bayi tewas dianya ayah tirinya saat dijumpai di Polsek Serang Baru, Kamis (29/8/2019). 

Kenal 4 Hari, Langsung Menikah, Roni Tega Banting Anak Sang Istri yang Berumur 15 Bulan Hingga Tewas

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pembunuhan terhadap seorang bayi yang berusia lima belas bulan di Bekasi oleh ayah tirinya menyisakan kisah yang menyayat hati.

Baru-baru ini saat dimintai keterangan oleh penyidik, ibu kandung dari bayi tersebut mengatakan hal yang diluar dugaan publik.

Danis Aprilia (36), seorang ibu di Bekasi ini harus menerima kenyataan pahit setelah beberapa hari menikah dengan pria bernama Roni Andriawan (39).

Pasalnya, anak Danis Aprilia yang masih berusia 15 bulan meninggal dunia diduga dianiaya ayah tirinya, Roni Andriawan.

Roni Andriawan tega menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia pada Senin (26/8/2019) di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Baca: Wawancara Ekslusif Korban Selamat Pembunuhan Tiga Saudara Kandung di Banyumas

Baca: Pelaku Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Diduga Sengaja Melakukannya

Baca: Daftar Anggota DPR RI Terpilih dari Riau, Jon Erizal Kantongi Suara Terbanyak, INI DAFTARNYA

Padahal, Roni Andriawan baru saja menikahi Danis Aprilia 20 Agustus 2019 kemarin.

Kini, Roni Andriawan telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan polisi, Roni Andriawan menganiaya korban dengan cara dilempar sebanyak tiga kali.

Dua diantaranya membentur tembok.

Hal ini dilakukan lantaran tersangka diduga merasa kesal dengan sikap bayi yang rewel karena sedang menderita demam.

"Korban sedang sakit, diberikan obat dan diminuni kelapa muda tapi tetap rewel jadi tersangka kesal, lalu dilempar sekali dan dua kali membentur tembok dinding, mengenai kepala dan berkesesuaian dengan hasil otopsi," kata Kapolsek Serang Baru, AKP Wito.

Wito mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka sempat berlangsung alot.

Tersangka selalu berdalih bahwa dia tidak melakukan tindakan penganiayaan.

Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti, tersangka mulai kehabisan akal berdalih.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved