Berita Riau

PEMUTIHAN Denda Pajak Bumi dan Bangunan oleh Pemko Pekanbaru, Bapenda Perpanjang Waktu Pelunasan PBB

Pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Bapenda perpanjang waktu pelunasan PBB

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PEMUTIHAN Denda Pajak Bumi dan Bangunan oleh Pemko Pekanbaru, Bapenda Perpanjang Waktu Pelunasan PBB 

Pada tahun 2018 lalu capaian PBB pada periode sama mencapai
Rp 34 miliar.

"Ada kenaikan sekitar 194 persen dri tahun lalu pada periode sama," paparnya.

Pria disapa Ami menegaskan bahwa para wajib pajak bisa segera melunasi PBB.

Mereka yang tidak kunjung melunasi PBB hingga 30 September 2019 bakal ditagih dan harus bayar denda.

Total jumlah pendapatan dari pajak daerah hingga 30 Agustus 2019 mencapai Rp 411 miliar.

Ada tren kenaikan dari periode sama tahun 2018 hanya Rp 307 miliar.

PEMKO Pekanbaru Hapuskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Perpanjang Jadwal Pelunasan PBB. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved