BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Mobil Dinas Anggota Dewan Asal Sumbar Ditilang di Pekanbaru, Pakai 3 Lapis Plat Nomor
Breaking news : mobil dinas anggota dewan asal Sumbar ditilang di Pekanbaru, pakai 3 lapis plat nomor polisi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
BREAKING NEWS: Mobil Dinas Anggota Dewan Asal Sumbar Ditilang di Pekanbaru, Pakai 3 Lapis Plat Nomor
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Breaking news : mobil dinas anggota dewan asal Sumbar ditilang di Pekanbaru, pakai 3 lapis plat nomor polisi.
Satu unit mobil merk Toyota Fortuner yang merupakan kendaraan dinas dengan nomor polisi warna merah, terjaring razia polisi lalu lintas pada Selasa (3/9/2019) siang.
Baca: KABUR dari Rumah, Remaja 17 Tahun di Riau Jatuh ke Pelukan Pria Hidung Belang hingga Hamil 7 Bulan
Baca: SOSOK Ketua DPRD Pekanbaru Periode 2019-2024, Alumni Pondok Pesantren dan Masih Berumur 39 Tahun
Baca: Presiden RI Jokowi Pernah Memakai Songket Produk UMKM Binaan PLUT dari Riau Ini, Apa Kelebihannya?
Baca: STORY - Kisah Mahasiswi Cantik Asal Pekanbaru, Kehilangan Ayah hingga Kuliah dan Buka Usaha Rempeyek
Mobil tersebut melintas di dekat aparat kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau yang sedang menggelar razia di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
Dalam rangka Operasi Patuh Muara Takus 2019, dimana pada Selasa ini, sudah memasuki pelaksanaan hari keenam.
Mobil warna hitam tersebut saat diperiksa petugas, ternyata memasang 3 plat nomor sekaligus.
Diantaranya plat nomor BA 2 E warna merah, BA 1046 BS warna hitam, dan BA 1585 E.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto menjelaskan, mobil tersebut diduga merupakan kendaraan dinas seorang anggota DPRD di Sumatera Barat (Sumbar).
"Ada satu kendaraan yang kita amankan, diduga milik anggota Dewan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai peruntukkannya," kata Eko.
Lanjut dia, mobil dinas tersebut, juga dipakaikan plat nomor non dinas.
Patut diduga ini merupakan pelanggaran karena melakukan hal tak semestinya.
Mobil tersebut kata Eko, dikendarai oleh seorang lelaki.
Sementara sang anggota Dewan tidak ada di dalamnya.
Baca: Gadis 17 Tahun di Riau Dijajakan kepada Pria Hidung Belang di Kedai Tuak dengan Tarif Rp 200 Ribu
Baca: ALUMNI Pondok Pesantren Jadi Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Resmi Ditetapkan DPW PKS Riau, Siapa Dia?
Baca: DAFTAR PESERTA Tour de Siak 2019, Pebalap Lewati Jembatan Kupu Kupu-Tangsi Belanda, Lintasan Mulus
Baca: TERUNGKAP Kata Sandi Transaksi Narkoba Internasional di Perbatasan Indonesia-Malaysia Selat Malaka
"Kita berikan sanksi tilang. Untuk sementara kendaraan kita lepas, karena katanya masih ada mau ngantar ke mana. Plat nomor, STNK kendaraan dan SIM pengemudi kita tahan untuk mempertanggungjawabkan (hal tersebut)," bebernya.
Eko membeberkan, terungkapnya hal ini bermula saat petugas melihat fisik plat kendaraan yang mencurigakan.