Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pegawai BUMN Cabuli ABG Berusia 16 Tahun, Modusnya Pacaran Hingga Nginap di Hotel

Pelaku membawa korban di salah satu penginapan di Tanjungpinang, sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

Tribun Pekanbaru/Instagram.com
BERAWAL Kenalan di Medsos, Siswi SMP di Riau DICABULI Siswa SMA, Pelaku CUMBUI Korban di Stadion 

CA bercerai dengan istrinya pada 2015 silam lalu memacari siswi SMP berinisial RR sejak setahun yang lalu.

Nah, untuk merayakan kisah kasihnya yang baru berusia satu setengah tahun ini, CA mengajak RR melalukan hubungan badan di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.

Namun, ritual first anniversary yang berujung persetubuhan ini justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara.

Pasalnya, RR yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil dua bulan akibat benih yang ditanam CA.

Bermula dari sinilah CA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena melakukan hubungan badan dan menghamili anak di bawah umur.

CA mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.

"Bilang sama saya SMK," kata dia, Kamis (29/8/2019).

Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.

"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.

Baca: Isteri Rela Bakar Diri Hingga Tewas Demi Suami, Berharap Berjumpa Suami di Akhirat

Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggungjawab.

Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.

Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.

"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Pacaran, Pegawai BUMN Cabuli Anak di Bawah Umur", https://regional.kompas.com/read/2019/09/03/16110521/mengaku-pacaran-pegawai-bumn-cabuli-anak-di-bawah-umur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved