Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Digerebek di Hotel, 2 Wanita Tanpa Busana Diamankan Saat Akan layani Pelanggan

Kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi online via media sosial di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).

Editor: M Iqbal
foto/net
ilustrasi 

"Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, malam ini. Karena satu kali 24 jam terakhir malam ini," kata Ivan.

Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.

Baca: Ini Perbandingan Spesifikasi & Harga Samsung Galaxy M30s dan Samsung Galaxy M30

 

Diiklankan via media sosial

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan kedua perempuan yang diamankan polisi, ini adalah pesta seks kedua yang dilakukan dalam satu hari.

Sebelumnya, pada Selasa sore, keduanya sudah melayani satu pelanggan lain di hotel yang berbeda.

Menurut keterangan mereka, bisnis prostitusi yang mereka jalankan tersebut dijalankan secara online.

Ivan mengatakan, seorang perempuan yakni SR, merupakan mucikari yang menjual paket layanan threesome di media sosial.

Tarifnya beragam mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta disesuaikan dengan durasi yang diminta pelanggan.

Tempat untuk melakukan threesome juga bisa dipilih di sejumlah hotel di Serang Banten dan sekitarnya.

(Kompas.com/Kontributor Banten, Acep Nazmudin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Serang, 2 Wanita Tanpa Busana Diamankan Saat Digerebek, https://www.tribunnews.com/regional/2019/09/04/polisi-bongkar-praktik-prostitusi-online-di-serang-2-wanita-tanpa-busana-diamankan-saat-digerebek?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved