Digerebek di Hotel, 2 Wanita Tanpa Busana Diamankan Saat Akan layani Pelanggan
Kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi online via media sosial di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).
Digerebek di Hotel, 2 Wanita Tanpa Busana Diamankan Saat Akan layani Pelanggan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi online via media sosial di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).
Ketika melakukan penggerebekan, kepolisian menemukan 2 orang perempuan dalam keadaan tanpa busana.
Keduanya diamankan polisi dari sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten.
Keduanya di amankan saat akan melayani pelanggan untuk melakukan praktik prostitusi main bertiga.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira pengungkapan kasus tersebut berawal dari iklan jasa prostitusi online di media sosial.
Baca: Benny Wenda Mengemis Bantuan Dukungan Australia Soal Referendum, Tanggapan Australia di Luar Dugaan
Baca: Dukun Cabul di Riau Gauli Ibu dan Anaknya yang Masih Kecil, Modus Bisa Lipatgandakan Uang
Baca: Identitas Sopir Truk Maut yang Terjun ke Sungai Desa Barangan Riau, Bocah 13 Tahun Juga Tewas
Dalam iklan yang menawarkan jasa bermain bertiga dengan dua perempuan tersebut, disebutkan ada agenda untuk melayani pelanggan di Serang.
"Ada perjanjian atau dealing di salah satu hotel di wilayah Waringin Kurung, kemudian kita lakukan penggerebekan, kamar dan kita temukan dua orang perempuan tanpa busana," kata Ivan ditemui di Polres Serang Kota, Rabu (4/9/2019).
Saat digerebek, kedua perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) sedang menunggu pelanggan yang dijanjikan akan datang ke kamar hotel tersebut.
Dari pengakuan keduanya, pelanggan tersebut sudah memesan untuk layanan bermain bertiga selama satu jam dengan tarif Rp 1,2 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang milik kedua warga Jakarta tersebut.
Barang bukti tersebut yakni satu buah alat kontrasepsi, dua buah handphone, satu buah ATM, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Baca: Pasangan Dewasa Dipergoki Warga Berduaan dalam Mobil, Istri Sah Marah Layangkan Pukulan
Barang-barang tersebut, kata Ivan, menjadi alat bukti untuk memperkuat penyelidikan kasus tersebut.
Usai digrebek, SH dan SR kemudian di bawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan.
Kemungkinan, kata Ivan, keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam.