Berita Riau
Dukun Cabul Gauli Ibu 4 Kali, Anak Dikerjai 2 Kali, Ritual Transfer Ilmu Sakti dan Tarik Uang Gaib
Modus pelaku macam-macam, mulai dengan iming-imingi uang jajan, perampokan disertai pemerkosaan, bahkan ada yang mengaku dukun ahli menggandakan uang.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Kasus pencabulan anak di Rohul termasuk tinggi. Terbukti polisi memproses 25 perkara sejak Januari hingga Agustus 2019.
Dari 25 kasus yang menjerat 25 tersangka ini, 20 berkas perkara diantaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Rohul.
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK, MSi mengungkapkan, rata-rata antara pelaku dan korban mempunyai hubungan kekeluargaan atau orang terdekat korban.
"Pelaku ini ada yang merupakan paman korban, ayah tiri korban bahkan ada juga yang merupakan pacar korban," katanya, Rabu (4/9/2019).
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, dimulai dengan iming-imingi uang jajan, perampokan disertai pemerkosaan, bahkan ada yang mengaku dukun ahli menggandakan uang.
Pelaku berinisial Das (46) mengaku bisa mengambil uang gaib dengan syarat korban harus diajari ilmu kebatinan dan diakhiri dengan berhubungan badan.
"Paling menarik adalah modus operandi yang dilakukan oleh Das. Pelaku mengaku akan memberikan ilmu pengasihan, yang pada akhirnya mencabuli korban," sebutnya.
Das tidak hanya mencabuli anak di bawah umur inisial SN yang masih berusia 9 tahun. Tapi, ibu korban berinisial SDS (29) juga digaulinya.
Awalnya, korban berkenalan pada Juli 2019. SDS yang dagangannya kurang laris meminta bantuan kepada Das yang mengaku bisa memberikan solusi, menggandakan uang dengan ritual kebatinan.
"Perkenalan beranjak hingga dilaksanakannya ritual yang dimaksud. Ibu dan anak harus dimasukkan ilmu dengan cara digauli oleh Das agar bisa menarik uang gaib," imbuhnya.
Terungkapnya perkara ini sekitar Agustus 2019, saat itu korban SN buang air kecil dan merasakan sakit di kemaluannya dan mengaku telah dicabuli Das. Ibu korban dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Si ibu sudah digauli 4 kali, dan anak sebanyak 2 kali," ungkap Kapolres Rohul.
Masih tingginya angka pencabulan anak di bawah umur ini menjadi perhatian khusus Polres Rohul.
Untuk itu, Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim berjanji akan menjerat pelaku sesuai dengan atauran Undang-Undang yang berlaku dan tidak ada toleransi bagi pelaku cabul ini.
"Para pelaku ini rata-rata kita jerat dengan pasal UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,"terangnya.
Pada kesempatan itu, terkait masih banyaknya angka pencabukan terjadi, Kapolres juga menghimbau kepada tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan agar jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan adanya unsur-unsur tipu daya sehingga terjadinya pencabulan ke polisi .
"Sekecil apa dugaan itu, kami himbau agar hal itu dilaporkan keKepolisian terdekat," imbau AKBP M Hasyim. (Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)