Pengibaran Bendera Bintang Kejora tak Pernah Dilarang Pada Masa Gus Dur, Apa Alasannya?
Riak soal Papua sudah berlangsung sejak lama, dari awal mula berdirinya Republik Indonesia hingga kini, masih terus berlangsung.
Selain berorasi, massa aksi juga mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terkait peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora itu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa bendera Bintang Kejora bersifat ilegal di Indonesia.
"Untuk RI, bendera-bendera yang lain itu tidak sah, itu ilegal, kecuali Merah Putih, bendera kebangsaan yang sudah disahkan oleh UU," tutur Wiranto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
" Bendera Bintang Kejora, bintang apa lagi nanti, itu pasti ilegal, makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," sambung dia.
Sementara, dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) tertulis bahwa Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Alasan Gus Dur Tidak Melarang Pengibaran Bendera Bintang Kejora?", https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/15394551/apa-alasan-gus-dur-tidak-melarang-pengibaran-bendera-bintang-kejora?page=all.