Berita Riau
Sopir Truk Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap BNNP Riau Bersama 30 Kg Sabu
Ekspos pengungkapan narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti sebanyak 30 kilogram, Rabu
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Sopir Truk Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap BNNP Riau Bersama 30 Kg Sabu
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pria bernama Mawardi, tersangka kasus narkoba ini tampak dikawal ketat oleh dua orang aparat bersenjata laras panjang dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Wajahnya ditutup dengan sebo warna hitam. Mawardi saat itu mengenakan pakaian tahanan dan kedua tangannya diborgol.
Dia dihadirkan dalam kegiatan ekspos pengungkapan narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti sebanyak 30 kilogram, Rabu (4/9/2019) di Aula Kantor BNNP Riau.
Baca: BREAKING NEWS: Kecelakaan di Riau, Truk Terjun ke Sungai di Inhu, Satu Korban Masih Terjepit
Baca: Identitas Sopir Truk Maut yang Terjun ke Sungai Desa Barangan Riau, Bocah 13 Tahun Juga Tewas
Mawardi diamankan bersama barang haram bernilai puluhan miliar tersebut pada Minggu (1/9/2019) dini hari lalu di Jalan Lintas Maredan, Simpang Beringin, Km 25, Kabupaten Siak.
Mawardi kedapatan membawa sabu sebanyak 30 kilogram dengan sebuah mobil merk Toyota Fortuner.
Sabu itu dibagi menjadi dua bagian. Sebanyak 20 kg sabu di dalam karung goni warna putih. Sedangkan sisanya 10 kg, disimpan sebuah tas jinjing.
Sopir truk asal Koto Gasib, Kabupaten Siak ini, selain sebagai kurir, ternyata juga sekaligus sebagai pengedar narkoba.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Untung Subagyo menuturkan, pengungkapan ini, bermula dari informasi akurat yang diterima pihaknya dari masyarakat.
"Informasi itu lalu ditindaklanjuti oleh tim Pemberantasan. Dengan melakukan penyelidikan dan Pulbaket. Setelah dipastikan, target tidak lepas dari pantauan tim," sebutnya.
Baca: Polda Riau Tangkap 8 Orang Jaringan Narkoba, 6 Kg Sabu 11 Kg Ganja dan 1.350 Ekstasi Disita
Baca: FOTO: Ditres Narkoba Polda Riau Bekuk 8 Orang Jaringan Narkoba
Lanjut Untung, awalnya narkoba dalam jumlah besar itu, dibawa oleh Mr X dengan mobil Kijang dari arah Siak.
Kuat dugaan, jaringan narkoba ini berasal dari Malaysia, masuk ke Bengkalis dan Pekanbaru.
Mr X berencana hendak ke Kota Bertuah. Namun sekitar pukul 20.00 WIB, laju mobilnya terhambat saat jajaran Polres Siak, menggelar razia.
"Mr X ini akhirnya terus melaju dan menerobos hadangan aparat sampai dia berhasil menjauh. Dia lalu membuang sabu itu di pinggir jalan di Kecamatan Dayun. Kemudian melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru," sebutnya.
Sesampainya di Pekanbaru, Mr X yang sudah diketahui identitas aslinya oleh aparat ini, bertemu dengan tersangka Mawardi.
Oleh Mr X, Mawardi diminta mengambil narkoba itu. Mawardi pun meminta bayaran senilai Rp50 juta.
Setelah deal nilai bayaran, Mawardi dan Mr X berangkat dengan mobil masing-masing ke lokasi yang dimaksud.
Sebelum sampai di sana, mereka singgah di sebuah SPBU. Mr X lalu memarkirkan mobilnya, dan menumpang mobil Mawardi, melanjutkan perjalanan ke lokasi narkoba yang dibuang oleh Mr X.
"Sampai di tempat pembuangan, barang kembali diambil dan dimasukkan ke dalam mobil Mawardi. Mereka lalu menuju ke SPBU untuk mengambil mobil Mr X. Baru bersama-sama beriringan ke Pekanbaru," ucapnya.
Di perjalanan, karena jarak yang cukup jauh, Mr X ternyata berbelok. Sedangkan Mawardi yang berada di belakang, tetap pada jalur menuju ke Pekanbaru.
"Tim yang sudah standby di Simpang Beringin, lalu menghadang tersangka. Anggota sempat melepaskan tembakan untuk menghentikan tersangka," sebutnya.
Baca: Remaja di Riau Dijual Mucikari ke Lima Pria Hidung Belang dan Kini Hamil, Dinas PPPA Inhu Kecolongan
Baca: Dukun Cabul di Riau Gauli Ibu dan Anaknya yang Masih Kecil, Modus Bisa Lipatgandakan Uang
Tanpa menunggu lama, mobil tersangka pun digeledah. Petugas pun mendapati barang bukti sabu 30 kg di dalam mobil tersebut.
Ditambahkan Untung, dari hasil pendalaman, tersangka mengaku baru satu kali ini menjadi kurir sabu.
Namun lanjut Untung, pihaknya tak percaya begitu saja. Sampai ketika transaksi perbankan tersangka, dibuka oleh petugas.
"Ternyata ada kita temukan transaksi sampai Rp200 juta, Rp350 juta, sampai Rp700 juta. Patut diduga dia ini pemain lama, bukan hanya kurir, dia ini juga bandar," tegas Untung yang ketika ekspos kasus turut didampingi Penyidik Madya BNNP Riau, AKBP Haldun.
Untuk itu kata Untung, selain tindak pidana awal narkoba, penyidik juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Mawardi.
"Ini upaya kita juga untuk memiskinkan bandar narkoba ini. Jadi kita tidak main-main dalam penanganannya," sebut dia lagi.
Untung menambahkan, maraknya peredaran narkoba, dikarenakan masih banyaknya permintaan.
Dalam kasus ini diungkapkan Jenderal bintang satu tersebut, tersangka Mawardi ini sesampainya di Pekanbaru, akan menunggu perintah selanjutnya.
Terkait kemana dan kepada siapa sabu 30 kilogram itu diantarkan.
Baca: Idap Penyakit TBC Kulit, Penampilan Dua Gadis di OKU Terlihat Seperti Anak-anak
Baca: STORY - Jadi Tukang Urut Panggilan Demi Biayai Kuliah, Mahasiswa di Riau Bertekad Raih Gelar Sarjana
Disinggung apakah jaringan ini terkait dengan jaringan narkoba yang sempat gagal diungkap beberapa waktu lalu, Untung menyatakan hal ini masih didalami.
"Untuk tersangka Mawardi kita jerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)