Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UU KPK

UU KPK Direvisi, 6 Poin Mendasar Fungsi dan Kewenangan KPK Diubah, INI DAFTARNYA

Salah satu yang dibahas dalam rapat paripurna itu adalah pandangan fraksi terkait Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK

Editor: Rinal Maradjo
KOMPAS/PRIYOMBODO
UU KPK Direvisi, 6 Poin Mendasar Fungsi dan Kewenangan KPK Diubah, INI DAFTARNYA 

UU KPK Direvisi, 6 Poin Mendasar Fungsi dan Kewenangan KPK Diubah, INI DAFTARNYA

TRIBUNPEKANBARU.COM - DPR menggelar rapat paripurna di masa persidangan I tahun 2019-2020 pagi ini, Kamis (5/9/2019). Salah satu yang dibahas dalam rapat paripurna itu adalah pandangan fraksi terkait Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan,

rencana revisi UU KPK memang sudah menjadi pembahasan sejak 2017.

Menurut dia, semua fraksi di DPR dan pemerintah telah sepakat akan rencana itu.

"Ya itu kan sudah lama ada di Baleg. Pemerintah dan DPR kan sudah 2017 lalu menyepakati untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," ujar Masinton saat dihubungi wartawan, Rabu (4/9/2019).

Masinton mengatakan, poin revisi UU KPK saat ini tidak jauh berbeda dengan draf pada 2017 lalu.

Baca: Warga Gerebek Oknum Polisi Sedang Pesta Sabu, Wakapolres Sebut Serbuk Kristal yang Ditemukan Tawas

Baca: LANGSUNG, TV ONLINE Timnas Indonesia vs Malaysia di TVRI, Video Kualifikasi Piala Dunia 2022

Perubahannya menyangkut beberapa hal, antara lain terkait penyadapan, keberadaan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), serta status kepegawaian KPK.

Poin perubahan ini juga tidak jauh berbeda dengan rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) terkait hasil penyelidikan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diumumkan pada 2018.

"Revisi terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," kata Masinton.

Adapun substansi revisi yang disepakati Baleg menyangkut enam poin perubahan kedudukan dan kewenangan KPK.
Semua poin ini akan dibacakan saat rapat paripurna, Kamis (5/9/2019).

Berdasarkan rapat Baleg pada 3 September 2019 dengan agenda pandangan fraksi-fraksi tentang penyusunan draf revisi UU KPK ada enam poin revisi UU KPK.

Pertama

Mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.

Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN. Sementara itu, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved