APBD-P Kuansing Belum Juga Jelas
APBD Perubahan 2019 Kuansing tidak bisa disahkan anggota DPRD Kuansing periode 2015-2019. Sebab, masa baktinya sudah habis terhitung besok.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - APBD Perubahan 2019 Kuantan Singingi (Kuansing) tidak bisa disahkan anggota DPRD Kuansing periode 2015-2019.
Sebab, masa baktinya sudah habis terhitung besok, Senin (9/9/2019).
Sebelumnya, anggota DPRD Kuansing periode 2015-2019 memiliki tiga hari sebelum masa bakti habis.
Nyatanya, tidak ada juga kejelasan APBD Perubahan.
"Nggak ada APBD Perubahan. Nggak mungkin lagi dewan lama kan. Ke dewan baru lah," kata Sekretaris DPRD Kuansing Mastur, Minggu (8/9/2019).
Besok, pelantikan DPRD Kuansing periode 2019-2024 akan digelar di gedung DPRD Kuansing.
Pemkab Kuansing memang sudah menyerahkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2019 ke DPRD Kuansing pada 8 Agustus lalu.
Dewan juga sudah membahasnya.
Namun sayang, hingga saat ini tidak ada dilaksanakan penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan tersebut.
Itu masih KUA PPAS.
Baca: Mobil Agya Tabrak Truk Berhenti di Tembilahan Hulu, Pengemudi Terjepit di Kursi Depan
Baca: Anggota DPRD Kuansing Dilantik Besok, Sekwan Dengar Bakal Ada Demonstrasi
Pemkab Kuansing sendiri baru memasukkan bundelan Ranperda APBD Perubahan 2019 pada Kamis lalu (5/9/2019).
Itu pun tanpa melalui sidang paripurna.
Batas akhir pengesahan APBD Perubahan sendiri pada 30 September.
Bila saat itu tidak juga disahkan, maka APBD Perubahan tidak bisa lagi dibawa ke propinsi untuk dievaluasi.
Dengan kata lain, APBD Perubahan tidak bisa digunakan.