Periksa Data Rekening, Polisi Singgung Beasiswa S2 Veronica Koman,TERNYATA. . .
Polisi terus mendalami latar belakang Veronica Koman, tersangka penyebaran berita bohong dan aksi provokasi kasus kerusuhan Papua.
TRIBUNPEKANBARU.OM - Kemurahan hati pemerintah Indonesia dengan memberikan beasiswa secara berkala pada Veronica Koman tidak membuatnya memiliki jiwa nasionalis dan patriotik terhadap NKRI.
Dia malah memprovokasi perpecahan dengan memposting konten bermuatan perpecahan dan hoax terkait kerusuhan Papua.
Polisi terus mendalami latar belakang Veronica Koman, tersangka penyebaran berita bohong dan aksi provokasi kasus kerusuhan Papua.
Terbaru, polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan beasiswa S2 dari pemerintah.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman mendapatkan beasiswa pada 2017 untuk studi pascasarajana (S2) bidang hukum.
Namun dia enggan menyebut lokasi dan nama kampusnya.
Baca: Nia Daniaty Kecelakaan: Pipi Terhantam Besi hingga Tak Bisa Bicara
Baca: Tak Bisa Melayat Mantan Suami yang Meninggal, Vina Garut Bersedih & Tak Bisa Melayat
Baca: Dukun Ini Setubuhi Ibu & Putrinya di Riau: Modus Ilmu Penglaris, Pengasihan hingga Pelaris Dagangan
"Beasiswa S2 bidang hukum sejak 2017," katanya, Sabtu (7/9/2019).
Namun, kata Luki, sejak 2017, Veronica tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa.
"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan studinya," terang Luki.
Informasi beasiswa tersebut diperoleh polisi saat melacak dokumen rekening Veronica bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
"Kami menemukan 2 rekening, di dalam negeri, dan di luar negeri," ujarnya.
Baca: ART Via Vallen Pergi ke Dukun Usai Disebut Mencuri Pakaian Dalam & Curi Berlian
Baca: Video Detik-Detik Kemenangan Khabib Nurmagomedov, Kunci Leher Dustin Poirier di Ronde Ketiga
Baca: ZODIAK Hari Ini Minggu (8/9/2019): Gemini Harus Jujur, Libra Jangan Terlalu Percaya Pede
Rabu (4/9/2019), penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP Pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Polisi menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya. Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim polisi di 2 alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tidak terburu-buru menetapkan dia sebagai DPO karena polisi masih melakukan pendekatan kepada keluarganya.
