Enam Jukir Nakal Diamankan, Dishub Pekanbaru Tegur Koordinator Parkir
Tim UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ternyata belum banyak menindak oknum juru parkir liar.
Penulis: Fernando | Editor: ihsan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ternyata belum banyak menindak oknum juru parkir liar.
Mereka hanya mengamankan enam juru parkir liar selama rentang hampir sembilan bulan di tahun 2019.
"Jumlah juru parkir liar yang diamankan sekitar enam orang," ujar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas kepada Tribun, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya, kebanyakan para juru parkir memungut parkir lebih dari perda yang ditetapkan. Ada Perda Kota Pekanbaru No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.
Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1.000 untuk satu kali parkir. Sedangkan untuk kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp 2.000 tiap kali parkir.
"Jadi banyak yang kita temukan adalah pungutan di atas perda. Itu jelas sudah melanggar," paparnya.
Sanksi awal bagi para juru parkir yang nekat memungut melebihi perda adalah sanksi teguran. Mereka nantinya harus membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Juru parkir liar juga tidak boleh memungut parkir di kawasan itu. Mereka yang tetap memungut lebih dari perda bakal ditindaklanjuti lewat jalur hukum.
Sanksi serupa juga diberikam kepada para juru parkir resmi. Mereka yang memungut melebihi perda bakal diberhentikan.
"Awalnya kita tindak secara administrasi atau teguran. Kalau mengulangi nanti kita bawa langsung ke polisi," terangnya.
Khairunnas menyebut bahwa pihaknya menanyai kepada siapa saja menyetor uang itu. Sebab oknum juru parkir mengaku melalukannya atas suruhan oknum tidak bertanggung jawab.
Para petugas memang kesulitan menindak para oknum juru parkir liar. Mereka masih kucing-kucingan dengan para petugas hingga saat ini.
Khairunnas menyebut bahwa pihaknya sudah memberi teguran kepada koordinator parkir di lokasi itu. Sayangnya teguran petugas diabaikan oleh oknum juru parkir liar yang ada di sana.
Pihaknya sudah memberi peringatan keras kepada koordinator parkir tersebut. "Koordinatornya sudah kita beri teguran, sebab juru parkir di sana tidak memakai identitas," tegasnya.
Khairunnas menyebut bahwa masyarakat diimbau untuk membayar kepada juru parkir yang punya identitas jelas. Mereka juga diimbau masyarakat membayar uang parkir sesuai perda. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/petugas-parkir-liar-di-mal-ska-pekanbaru-pungut-rp-3000-untuk-sepeda-motor-ini-reaksi-kepala-uptd.jpg)