Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pungut Parkir Motor Rp 3 Ribu, Dishub Pekanbaru Kembali Amankan Jukir Nakal

Sejumlah oknum juru parkir masih saja nekat mengutip uang parkir melebihi aturan. Satu di antaranya tertangkap di Pasar Simpang Baru.

Penulis: Fernando | Editor: ihsan
tribun pekanbaru
Jukir nakal diamankan petugas Dishub karena memungut parkir motor Rp 3.000 di Pasar Simpang Baru, Pekanbaru, Selasa (10/9/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah oknum juru parkir masih saja nekat mengutip uang parkir melebihi aturan yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

Informasi Tribun, mereka memungut parkir sepeda motor sebesar Rp 3.000 setiap parkir. Padahal retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1.000 untuk satu kali parkir.

Sedangkan untuk kendaraan dinas atau pribadi roda empat besarannya Rp 2.000 tiap kali parkir. Aksi ini pernah terjadi di parkiran depan eks Plaza Sukaramai, Jalan Jendral Sudirman dan di depan Mal SKA, Jalan Tuanku Tambusai.

Pungli terbaru petugas dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru kembali mendapatinya saat melakukan penindakan di Pasar Simpang Baru, Jalan HR Soebrantas, Selasa (10/9/2019).

Mereka langsung mengamankan pria yang kedapatan memungut uang parkir melebihi perda. Petugas langsung memberinya sanksi sosial.

Oknum juru parkir itu langsung mendapat papan bertulis parkir 3.000. Ia harus memegangnya, agar masyarakat mengetahui ulahnya yang menaikkan pungutan parkir seenaknya.

"Kita langsung beri sanksi, agar oknum juru parkir tidak lagi memungut. Kita buat pelaku jera," ujar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas kepada Tribun, Selasa siang.

Aksi pelaku tersebut sudah melanggar perda yang mengatur besaran pungutan parkir. Besaran pungutan parkir harus sesuai Perda Kota Pekanbaru No.3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir.

Khairunnas tidak menampik bahwa keberadaan para juru parkir liar masih menghantui para pengendara. Mereka menyebar di sejumlah titik yang rawan parkir liar.

"Kebanyakan para pelaku adalah juru parkir liar. Mereka tidak mau memungut sesuai perda yang ada," paparnya.

Khairunnas mengaku tidak bisa merinci titik rawan juru parkir liar. Mereka bakal menindak aksi parkir liar setelah mendapat laporan masyarakat.

"Selagi ada laporan masyarakat terkait pungutan parkir di luar perda ya kita tindak," terangnya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT memerintahkan UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk menindak juru parkir liar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved