Sistem Ganjil Genap Sudah Diterapkan di Jakarta, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan tambahan sistem ganjil genap sejak Senin (9/9/2019) kemarin
b). Ketua MPR atau DPR atau DPD
c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.
Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Ini Rinciannya Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.
Sembilan ruas jalan pertama yang disebutkan di bawah ini sudah lama terkena aturan ganjil genap, selebihnya merupakan perluasan.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulaisimpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
