Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sistem Ganjil Genap Sudah Diterapkan di Jakarta, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan tambahan sistem ganjil genap sejak Senin (9/9/2019) kemarin

Editor: Muhammad Ridho
grid.id
Pantau ganjil genap via Google Maps 

Sistem Ganjil Genap Sudah Diterapkan di Jakarta, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan tambahan sistem ganjil genap sejak Senin (9/9/2019) kemarin di sejumlah ruas jalan, setelah dilakukan uji coba dan sosialisasi selama beberapa pekan.

Setelah diterapkan, maka waktu penerapan kebijakan ini yaitu Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pengecualian kepada 12 jenis kendaraan bermotor untuk bisa melintas di koridor ganjil genap.

"Ada 12 jenis kendaraan yang dikecualikan bisa melintas di area ganjil genap. Salah satu yang baru saat ini adalah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas," ujar Syafrin di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu seperti dilansir Kompas.Com

Berikut daftar lengkap kendaraan yang bebas melintas di ruas ganjil genap :

1. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulan

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :

a). Presiden atau wakil presiden

b). Ketua MPR atau DPR atau DPD

c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.

Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Ini Rinciannya Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Sembilan ruas jalan pertama yang disebutkan di bawah ini sudah lama terkena aturan ganjil genap, selebihnya merupakan perluasan.

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulaisimpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved