Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Nasib Akhir Bripda Waldi yang Terbukti Bunuh Dosen Erni, Dipecat Tak Hormat dari Polri

Beginilah akhir nasib Bripda Waldi, polisi bunuh dosen di Kabupaten Bungo. Kini ia mendapat sanksi tegas dari institusi Polri.

Editor: Muhammad Ridho
Kolase/Facebook Janah
DITANGKAP - Waldi alias W oknum Polres Tebo jadi pelaku pembunuhan terhadap Erni Yuniarti Dosen ditemukan tewas di rumahnya, sabtu lalu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib akhir Bripda Waldi yang telah mencoreng nama institusi Polri, kini ia mendapat sanksi tegas .

Polda Jambi mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi Aldiyat, polisi yang bunuh dosen di Kabupaten Bungo. 

Anggota Polri itu terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang dosen berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung lebih dari 12 jam pada Jumat malam (7/11/2025) memutuskan pemecatan Bripda Waldi dari kepolisian.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Bripda Waldi merupakan perbuatan yang mencoreng martabat institusi.

“Putusan sidang malam ini menyatakan pelaku terbukti melanggar etik berat dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Mulia, melansir dari Tribunnews.

Dalam sidang tersebut, Bripda Waldi hadir secara langsung dan menyatakan menerima keputusan itu tanpa keberatan.

Baca juga: Terungkap Kondisi Bilqis Saat Ditemukan di Tempat Gelap dan Terpencil di Merangin Jambi

Baca juga: UPDATE Dosen di Jambi Dihabisi Mantan Sang Polisi: Bripda Waldi Dipecat

Proses persidangan juga menghadirkan sejumlah saksi penting, mulai dari anggota Polres Bungo, tim medis RS Bhayangkara, hingga keluarga korban yang mengikuti jalannya sidang secara daring.

Kombes Pol Mulia menambahkan, keputusan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas internal.

Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum atau merusak kepercayaan publik.

Bripda Waldi rencananya akan dikembalikan ke Bungo pada Sabtu (8/11/2025) untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Adapun upacara resmi pemecatan secara simbolis (PTDH) akan dijadwalkan dalam waktu dekat oleh pihak kepolisian.

Keluarga Tuntut Dihukum Berat

Keluarga besar EY (37), seorang dosen perempuan yang tewas secara tragis, masih berjuang mencari keadilan.

EY diduga menjadi korban pembunuhan sekaligus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bripda W, anggota Propam Polres Tebo, Polda Jambi.

Adik kandung EY, Anis, mengungkapkan betapa hancurnya keluarga atas kehilangan tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved