Berita Regional
Nasib Akhir Bripda Waldi yang Terbukti Bunuh Dosen Erni, Dipecat Tak Hormat dari Polri
Beginilah akhir nasib Bripda Waldi, polisi bunuh dosen di Kabupaten Bungo. Kini ia mendapat sanksi tegas dari institusi Polri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib akhir Bripda Waldi yang telah mencoreng nama institusi Polri, kini ia mendapat sanksi tegas .
Polda Jambi mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Waldi Aldiyat, polisi yang bunuh dosen di Kabupaten Bungo.
Anggota Polri itu terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang dosen berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung lebih dari 12 jam pada Jumat malam (7/11/2025) memutuskan pemecatan Bripda Waldi dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan Bripda Waldi merupakan perbuatan yang mencoreng martabat institusi.
“Putusan sidang malam ini menyatakan pelaku terbukti melanggar etik berat dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Mulia, melansir dari Tribunnews.
Dalam sidang tersebut, Bripda Waldi hadir secara langsung dan menyatakan menerima keputusan itu tanpa keberatan.
Baca juga: Terungkap Kondisi Bilqis Saat Ditemukan di Tempat Gelap dan Terpencil di Merangin Jambi
Baca juga: UPDATE Dosen di Jambi Dihabisi Mantan Sang Polisi: Bripda Waldi Dipecat
Proses persidangan juga menghadirkan sejumlah saksi penting, mulai dari anggota Polres Bungo, tim medis RS Bhayangkara, hingga keluarga korban yang mengikuti jalannya sidang secara daring.
Kombes Pol Mulia menambahkan, keputusan cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas internal.
Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum atau merusak kepercayaan publik.
Bripda Waldi rencananya akan dikembalikan ke Bungo pada Sabtu (8/11/2025) untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Adapun upacara resmi pemecatan secara simbolis (PTDH) akan dijadwalkan dalam waktu dekat oleh pihak kepolisian.
Keluarga Tuntut Dihukum Berat
Keluarga besar EY (37), seorang dosen perempuan yang tewas secara tragis, masih berjuang mencari keadilan.
EY diduga menjadi korban pembunuhan sekaligus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bripda W, anggota Propam Polres Tebo, Polda Jambi.
Adik kandung EY, Anis, mengungkapkan betapa hancurnya keluarga atas kehilangan tersebut.
| Warga Curiga Ayah di Babel Bawa Putrinya ke Kebun Malam Hari, ZA Kepergok Berbuat Asusila |
|
|---|
| Cara Pintar Gadis di Lamongan Selamat dari Begal dan Percobaan Rudapaksa |
|
|---|
| Bilqis Hilang di Makassar, Ditemukan di Jambi, Apa Motif Pelaku Penculikan? |
|
|---|
| Nasib Tragis Dialami Siswi SD di Bengkulu, Dirudapaksa 2 Kakak Kandung dan Kakek Tetangga |
|
|---|
| Ayah Bilqis Bantah Pelaku yang Culik Anaknya Telah Ditangkap: Belum Ada Konfirmasi Pihak Berwajib |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.