Pekanbaru
Warga Pekanbaru Disiram Soda Api Sampai Alami Luka Bakar, Satu dari Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka bakar cukup parah di sejumlah bagian tubuhnya. Terutama wajah, leher, dada, perut, dan pinggang.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Warga Pekanbaru Disiram Soda Api Sampai Alami Luka Bakar, Satu dari Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki, diback up Unit Buser Satreskrim Polresta Pekanbaru sukses mengungkap pelaku penyiraman paint remover atau soda api terhadap seorang pria bernama Peri Antoni (47 tahun).
Dimana peristiwa terjadi di kawasan Terminal AKAP, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Minggu (18/8/2019) lalu.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka bakar cukup parah di sejumlah bagian tubuhnya. Terutama wajah, leher, dada, perut, dan pinggang.
Dari dua pelaku, polisi baru berhasil menangkap satu orang. Dia berinisial MH.
Baca: Siswa Pelalawan Libur Dua Hari Akibat Kabut Asap di Riau, Diberi Tugas dan Dilarang Keluar Rumah
Pelaku ditangkap petugas di rumah mertuanya, di daerah Medan, Sumatera Utara 25 Agustus 2019.
"Pelaku yang kita tangkap ini perannya sebagai joki, atau yang membawa sepeda motor. Sedangkan pelaku utama berinisial UC masih kita buru," kata Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda Muhammad Aprino Tamara, saat ekspos kasus Selasa (10/9/2019).
Dia membeberkan, untuk motif penyiraman soda api ini sendiri, belum diketahui. Karena pelaku utama maupun otak pelaku atau pihak yang menyuruh, belum berhasil ditangkap.
Dia memaparkan, kejadian bermula saat pelaku UC, menghubungi korban menggunakan handphone pelaku MH.
Kepada korban, dia mengaku hendak menyewa bus milik korban.
Untuk diketahui, korban memiliki usaha jasa angkutan dan sewa bus.
Singkat cerita, pelaku UC lalu mengajak korban bertemu di sekitaran AKAP. Dengan alasan hendak memberikan uang Down Payment (DP) atas bus yang hendak disewa.
"Ketika itu korban berada di dalam mobil miliknya. Lalu datang kedua pelaku. Setelah dekat, pelaku UC lalu menyiramkan soda api ke arah korban," ungkap Aprino.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku kabur ke arah Jalan Siak II.
Baca: Sebelum Tewas Korban Tabrakan Mobil vs Bus Sempat Ambil Video, Ada yang Sebut Soal Kecelakaan
Baca: Jadi Sorotan, Penampilan Beda Alleia Anata, Anak Ariel NOAH yang Beranjak Remaja di Foto Terbaru
Sedangkan korban, sambil menahan perih pergi ke arah Jalan SM Amin.
"Karena tidak kuat lagi, korban berhenti di pinggir jalan. Dia lalu menghubungi kawannya untuk minta tolong diantarkan ke rumah sakit," sambung Aprino.
Dia mengungkapkan, setelah mengetahui informasi tentang kejadian tersebut, serta korban membuat laporan resmi, penyelidikan pun dimulai.
"Sampai akhirnya, satu pelaku berhasil kita amankan. Awalnya dia diketahui berada di Duri, namun ternyata kabur ke arah Medan. Kita lakukan pengejaran ke sana. Barang bukti sebuah cangkir besi, 1 unit HP dan dua kaleng soda api yang sudah kosong turut kita amankan," sebutnya.
Pengakuan pelaku MH yang berhasil diamankan ini, dia diberi uang senilai Rp2 juta dan 1 unit HP oleh pelaku utama, UC.
"Untuk pelaku kita jerat pasal 355 junto pasal 351. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Baca: Pasukan Kostrad Dikerahkan Ke Riau untuk Tangkap Pelaku Pembakar Lahan
Baca: Kabut Asap Parah di Riau, 1.670 Masyarakat Kampar Terjangkit ISPA
Terpisah, pelaku MH saat diwawancarai, awalnya mengaku tidak tahu akan dibawa oleh UC untuk melakukan penyiraman soda api kepada seseorang.
"Saya tidak tahu, awalnya dia minta saya menemani dia. Katanya ada mau hajatan ke Taluk Kuantan, mau nyewa bus. Diajaknya bayar uang panjar," sebutnya.
Dia pun menuturkan, kepergiannya ke Medan bukan untuk kabur. Melainkan lantaran pekerjaannya yang seorang sopir truk. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)