Pelalawan
Siswa Pelalawan Libur Dua Hari Akibat Kabut Asap di Riau, Diberi Tugas dan Dilarang Keluar Rumah
Pemkab Pelalawan telah mengumumkan libur siswa sekolah melalui Disdik selama dua hari kedepan untuk seluruh tingkat pendidikan pada Selasa.
Siswa Pelalawan Libur Dua Hari Akibat Kabut Asap di Riau, Diberi Tugas dan Dilarang Keluar Rumah
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah mengumumkan libur siswa sekolah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) selama dua hari kedepan untuk seluruh tingkat pendidikan pada Selasa (10/9/2019).
Keputusan merumahkan para peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA sederajat setelah melihat kondisi kabut asap yang semakin parah.
Pelajar libur mulai Hari Rabu (11/9/2019) sampai Kamis (12/9/2019).
Jika kondisi asap masih pekat dan membayakan anak-anak maka libur aka diperpanjang.
"Ada beberapa prasyarat yang musti dipenuhi sebelum meliburkan siswa. Tadi sudah disampaikan ke Disdik," terang Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, H Tengku Mukhlis, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (10/9/2019).
Baca: Sebelum Tewas Korban Tabrakan Mobil vs Bus Sempat Ambil Video, Ada yang Sebut Soal Kecelakaan
Baca: Jadi Sorotan, Penampilan Beda Alleia Anata, Anak Ariel NOAH yang Beranjak Remaja di Foto Terbaru
Disdik harus menekankan ke pihak sekolah agar memberikan tugas-tugas kepada seluruh siswa yang dikerjakan selama libur.
Dua hari di rumah anak didik disibukkan dengan Pekerjaan Rumah (PR) masing-masing mata pelajaran, sehingga pelajar tidak ketinggalan pelajaran akibat libur.
Selain itu, para orangtua dan wali murid harus komitmen menjaga anak-anak untuk tetap berada di dalam rumah.
Dengan melarang siswa keluar atau bermain selama libur agar terhindar dari bahaya kabut asap.
Baca: Pasukan Kostrad Dikerahkan Ke Riau untuk Tangkap Pelaku Pembakar Lahan
Baca: Kabut Asap Parah di Riau, 1.670 Masyarakat Kampar Terjangkit ISPA
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan SMP Disdik Pelalawan, H Anton Timur Jaelani MH menyatakan, segala prasyarat itu telah disampaikan kepada para Kepala Sekolah (Kepsek).
Kemudian akan ditekankan kembal melalui surat edaran resmi yang akan diterbitkan Disdik.
"Besok semua sekolah akan kita kirimkan surat edaran resminya, termasuk apa-apa saja yang harus dilakukan pihak sekolah," tandasnya. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung).