Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuantan Singingi

Bunuh Ipar dengan Sadis di Kuansing, Dua Bersaudara di Riau Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pembacaan tuntutan sendiri dilakukan Selasa sore (10/9/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuansing.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Bunuh Ipar dengan Sadis di Kuansing, Dua Bersaudara di Riau Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menuntut penjara seumur hidup atas dua terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kuansing, Riau.

Pembacaan tuntutan sendiri dilakukan Selasa sore (10/9/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuansing.

"Tuntutan kita pidana penjara seumur hidup," kata kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Hari Wibowo SH MH lewat Kasi Pidum Moch Fitri Adhy, SH, Selasa (10/9/2019).

Dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup tersebut yakni Bazatulo Laia, 33 tahun dan Rasali Laila.

Kedua terdakwa ini merupakan saudara kandung.

Baca: Gubernur Riau Syamsuar ke Thailand Saat Kabut Asap Ancam Masyarakat, Ini Kata Dewan Baru Dilantik

Dalam kasus ini, Iwan Halawa, 35 tahun menjadi korban. Korban sendiri merupakan ipar kedua terdakwa.

Kedua terdakwa dikenakan pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya disangka melakukan pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, terdakwa Rasali Laila turut serta bersama Bazatulo Laia menghabisi nyawa korban.

Kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada dua terdakwa cukup sadis.

Korban dibunuh secara sadis yakni dipukul pakai kayu dan ditusuk.

Setelah itu, jasad korban dibakar di kebun karet di Desa Jake, Kecamatan Kuatan Tengah, Kuasing.

Setelah membakar jasad korban, kemudian tulang-tulang jasad korban dimasukkan ke dalam kantong beras dan dikubur ke dalam tanah.

Kejadian tersebut terjadi Desember 2018. Kedua terdakwa berhasil diamankan Polres Kuansing pada Januari 2019.

Baca: BREAKING NEWS: Rabu Pagi Tercatat 1.211 Titik Panas di Sumatera, 258 di Riau

Kasus ini terungkap setelah istri korban, Delima Laia, 25 tahun membuat laporan ke Polres Kuansing suaminya hilang sejak Desember 2018.

Pelaporan dilakukan karena istri korban melihat ponsel suaminya ada di tangan terdakwa Bazatulo Laia.

Pengakuan terdakwa, pembunuhan dilakukan karena rasa sakit hati.

Korban disebut akan menjual anak terdakwa ke orang lain. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved