Tak Segan-segan Aniaya dan Lukai Korbannya, Komplotan Residivis Ini Mengaku Anggota Polisi

Komplotan pencurian di Bandung ini melancarkan aksi kejahatan dengan modus mengaku anggota kepolisian.

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

Kini polisi masih mencari tiga orang lainnnya yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Sedang para tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap, Komplotan Residivis Pemeras yang Mengaku Polisi di Bandung", https://regional.kompas.com/read/2019/09/11/17172331/ditangkap-komplotan-residivis-pemeras-yang-mengaku-polisi-di-bandung?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved