Tak Segan-segan Aniaya dan Lukai Korbannya, Komplotan Residivis Ini Mengaku Anggota Polisi
Komplotan pencurian di Bandung ini melancarkan aksi kejahatan dengan modus mengaku anggota kepolisian.
Editor:
Ilham Yafiz
Kini polisi masih mencari tiga orang lainnnya yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Sedang para tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap, Komplotan Residivis Pemeras yang Mengaku Polisi di Bandung", https://regional.kompas.com/read/2019/09/11/17172331/ditangkap-komplotan-residivis-pemeras-yang-mengaku-polisi-di-bandung?page=all.