Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Revisi UU KPK, Pegawai KPK Bakal Jadi ASN, Menpan RB Syafruddin Bilang tanpa Seleksi

DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Muhammad Ridho
dok/TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
sah, Revisi UU KPK Diketuk DPR, Dewan Pengawas KPK Diangkat Presiden - Demo tolak revisi UU KPK #SaveKPK 

Ketiga, soal penyadapan. Menurut Yasonna Laoly, penyadapan boleh dilakukan KPK setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas 1X24 Jam.

"Penyadapan paling lama dilakukan 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia," terangnya.

Keempat mengenai status kepegawaian. Menurutnya, pegawai KPK merupakan anggota Korpri sesuai dengan undang-undang.

"Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang," ucapnya.

Yasonna Laoly berharap dengan revisi yang dilakukan terhadap UU KPK, maka pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Korupsi makin sistematis, meningkatnya tindak pidana korupsi makin tidak terkendali."

"Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif."

"Mengutamakan pencegahan bukan berarti kegiatan penindakan diabaikan," tegasnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved