Karhutla
Tindak Tegas PT ADEI, Mabes Polri Duga Perusahaan Sengaja Bakar Lahan untuk Replanting
Mabes Polri memastikan Penyidikan terhadap lahan PT Adei Plantation yang terbakar di Pelalawan, Riau.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Tindak Tegas PT ADEI, Mabes Polri Duga Perusahaan Sengaja Bakar Lahan untuk Replanting
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mabes Polri memastikan Penyidikan terhadap lahan PT Adei Plantation yang terbakar di Pelalawan, Riau.
Tindak tegas terhadap perusahaan pembakar lahan diambil oleh jajaran kepolisian dengan langsung menindaklanjuti perkara itu.
Jajaran dari Bareskrim Mabes Polri, bersama Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Pelalawan meninjau lokasi lahan PT Adei Plantation di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (20/9/2019).
Baca: Live FB: Ratusan Mahasiswa Unri dan Umri Tuntut Gubernur Riau Segera Tuntaskan Karhutla Riau
Baca: Foto, Video Mesum OKnum Guru Honorer Purwakarta Tersebar di Dunia Maya, Kedua Pelaku Diberhentikan
Baca: Seorang Bocah 8 Tahun Bunuh DIri, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Penyiksaan Orang Tuanya
Rombongan dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Fibri Karpiananto, Kabid Humas Kombes Sunarto, Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi, dan lain-lain.
Sesampainya di lokasi, aparat lantas memasang garis polisi di sekeliling pinggiran lahan, yang tampak sudah dibersihkan itu.
Termasuk memasang plang tertanda Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal.
Bertuliskan "Areal Ini Dalam Proses Penyidikan Bareskrim Polri Sesuai Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0622/IX/2019/Bareskrim, Tanggal 20 September 2019".
"Dilarang Melakukan Aktivitas yang Dapat Mengubah Bentuk Areal Ini".
"Kita berada di lokasi konsesi PT Adei Plantation. Penanam Modal Asing (PMA) dari Malaysia. Pada 7 September 2019 pukul 17.30 WIB, blok ini terbakar seluas 4,5 hektare," kata Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran.
Disebutkan Fadil, informasi kebakaran lahan itu, diketahui dari peta citra satelit. Tim dari Polres Pelalawan, bersama Ditreskrimsus Polda Riau diback up Bareskrim Polri, turun melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pendalaman petugas, ternyata ditemukan ada rencana penanaman kembali atau replanting di areal yang terbakar tersebut.
"Ini bukti kami serius, mendalami semua modus operandi kebakaran lahan dan hutan. Baik milik perorangan, maupun korporasi. Kita tindak dengan tegas," ungkapnya.
Lanjut Brigjen Fadil, pada Jumat ini, lahan PT Adei Plantation itu pun dipasang police line. Aparat juga tengah melakukan serangkaian proses penyidikan.
"Kemarin, material dan partikel lahan bekas terbakar di lahan ini sudah kita ambil. Untuk kemudian kita proses di lab, kita minta keterangan ahli," bebernya.
Dia menambahkan, terkait kasus kebakaran lahan ini, petugas akan menerapkan pasal 98 dan 99 Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Barang siapa dengan lalainya, menyebabkan terganggungnya baku mutu air, tanah dan udara yang dapat merusak lingkungan. Dapat dipidana 10 tahun jika sengaja, jika lalai 9 tahun," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)