Ada Pasal Karet, Mahasiswa Sumbar Demo ke DPRD, di Bintan Seribuan Mahasiswa Juga Gelar Aksi
Aksi mahasiswa serantak di banyak daerah di Indonesia, Senin (23/9). Bgeitu pula di Padang dan Pulau Bintan.
Penulis: rinaldi | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Ratusan mahasiswa dari aliansi BEM Sumatra Barat, berunjuk rasa di DPRD Sumatra Barat pada Senin (23/9). Mahasiswa menolak pasal karet dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan tengah dibahas DPR RI.
Wakil Presiden BEM KM Unand, Randi, mengatakan, pihaknya mengkritisi RUU KUHP yang akan disahkan oleh DPR RI. Ia berharap aksi mahasiswa dapat disampaikan ke pusat melalui DPRD Sumatra Barat. Ia mengatakan, RUU KUHP tersebut terdapat pasal karet seperti seseorang yang mengkritisi hakim dan presiden dapat dipidana.
“Perwakilan kita sudah bicara dengan anggota DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi kita, sehingga kajian yang kita lakukan sampai kepada DPR RI,” katanya.
Sementara Presiden BEM Unand, Ismail Hasanudin mengatakan, aliansi BEM Sumbar terdiri dari UNP, Unand, serta 28 universitas di Sumatra Barat, yang menyuarakan aspirasi baik di Sumbar dan di seluruh Indonesia.
Selain menolak RUU KUHP, pihaknya juga menyampaikan aspirasi menolak RUU Pertanahan dan RUU Kemasyarakatan. Pihaknya mempertanyakan, kenapa seluruh rancangan ini buru-buru dibahas dan disahkan, padahal masa jabatan DPR RI akan berakhir. Ia mengatakan dalam tiga hari ke depan aksi akan terus digelar untuk menyampaikan aspirasi dan menolak RUU yang tidak prorakyat.
“Kita juga menolak upaya pelemahan KPK. Aksi unjuk rasa akan kita lakukan berantai hingga pelantikan presiden 20 Oktober 2019, karena banyak persoalan bangsa yang belum selesai,” katanya.
Unjuk rasa dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, ratusan mahasiswa mendatangi DPRD Sumbar menyampaikan aspirasi. Sementara 65 anggota DPRD Sumbar sedang menggelar rapat paripurna penetapan pimpinan definitif DPRD Sumbar periode 2019-2024.
Mahasiswa Bintan
Selain di Padang, sekitar seribuan mahasiswa di Pulau Bintan (Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan), juga menggelar aksi demonstrasi. Selain menolak RUU KUHP, mereka juga menilah revisi UU KPK yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.
Aspirasi itu disampaikan di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (23/9), mulai pukul 09.00 WIB. Aksi itu sempat memanas, karena tidak ada seorang pun anggota DPRD Kepri menemui mereka. Seorang mahasiswa bahkan terluka di bagian tangan karena ditarik paksa seorang pria mengenakan batik.
Sekitar satu jam kemudian, delapan anggota DPRD Kepri menemui para pendemo, satu di antaranya Wakil Ketua Sementara DPRD Kepri, Asmin Patros. Namun mahasiswa menginginkan Ketua Sementara DPRD Kepri, Lis Darmansyah yang menemui mereka.
Mahasiswa lantas mengajak anggota DPRD Kepri bersama-sama menolak revisi UU KPK. "Kami menolak revisi UU KPK. Kami tidak rela KPK dimatikan," kata Presiden Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Rindy Apriadi.
"KPK dilemahkan, kita kembali ke masa lalu. Kami tidak siap!" teriak Rindy dalam orasinya. (rin/rol/ant)