Pelalawan
Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah di Pelalawan Divonis Ringan
Agenda sidang, yaitu pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, yang dipimpin Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah di Pelalawan Divonis Ringan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutkan perkara dugaan korupsi cetak sawah di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pelalawan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/9/2019).
Agenda sidang, yaitu pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, yang dipimpin Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.
Dalam sidang perkara ini, ada dua terdakwa yang duduk sebagai pesakitan. Mereka adalah M Yunus yang merupakan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) pada kegiatan cetak sawah.
Lalu Sutrisno selaku Kepala UPTD Kecamatan Teluk Meranti dan koordinator lapangan.
Mereka oleh majelis hakim, dijatuhi vonis ringan. Yaitu, dengan pidana selama 2 tahun dan 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca: Download Lagu Dj Slow Salah Apa Aku, Remix Entah Apa yang Merasukimu (Video)
Dalam putusannya, majelis hakim menjerat keduanya dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada M Yunus dengan pidana 2 tahun, dan Sutrisno dengan penjara 1 tahun dan 4 bulan," tegas Hakim Ketua.
Tidak hanya itu, keduanya juga dibebankan untuk membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
Untuk M Yunus, dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp130 juta.
Kemudian, satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa M Yunus disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.
Jika tidak, maka dapat diganti hukuman 6 bulan kurungan badan.
Sementara terdakwa Sutrisno, didenda Rp50 juta atau subsider 2 bulan. Dia diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp20 juta atau subsider 2 bulan kurungan badan.
Atas vonis itu, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut M Yunus dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Baca: FOTO: Pekanbaru Job Fair 2019, Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-tipikor-suap_20180315_101210.jpg)