Pelalawan
Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah di Pelalawan Divonis Ringan
Agenda sidang, yaitu pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, yang dipimpin Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Dia dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp185 juta atau subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
Sedangkan Sutrisno dituntut 1 tahun 10 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Dia diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp20 juta subsider selama 1 tahun.
Untuk diketahui, bantuan cetak sawah di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, berawal tahun 2012 ketika Kelompok Tani (Poktan) Bina Permai Desa Gambut Mutiara yang dipimpin Jumaling mendapat bantuan dana hibah cetak sawah dari APBN melalui DIPA Ditjen Prasarana dan Prasarana Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp1 miliar.
Dalam pelaksanaannya, ternyata pengerjaan proyek tersebut diduga ada penyimpangan.
Dari anggaran Rp1 miliar, terdakwa tak bisa mempertanggungjawabkan dana bantuan dari pemerintah, sehingga negara dirugikan sebesar Rp750 juta. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-tipikor-suap_20180315_101210.jpg)